Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. AGUNG KRISTIYANTO als AGUNG bin KRISTIO KAWINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 144/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KRISTIYANTO als AGUNG bin KRISTIO KAWINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa Agung Kristiyanto alias Agung bin Kristio Kawino, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan pondok nelayan yang berada di Jalan Marlin, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------------------------------------ Bermula pada pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa pergi keluar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Marlin RT.003 RW.002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang menuju pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah terdakwa, di Jalan Marlin, Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, yang mana di sungai tersebut sering didatangi orang-orang untuk memancing ikan serta motor yang digunakan pemancing diparkirkan di gang sebelum masuk ke pinggir sungai tersebut. Kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE yang tidak terkunci stang, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut, terdakwa membawa yang tidak terkunci stang tersebut dengan menuntun motor ke pondok di daerah Selindung, yang berjarak sekitar 15 (lima belas) menit dari tempat motor terparkir. Setelah sampai di pondok tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE, di dalam pondok. Keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa kembali lagi ke pondok dengan berjalan kaki untuk menyalakan motor tersebut karena saat terdakwa mengambil motor tersebut yang mana motornya tidak menyala. Setelah terdakwa bongkar box depan motor kemudian terdakwa sambungkan kabel kontak motor ke kabel hitam merah dan motor tersebut menyala. Terdakwa kembali lagi ke rumah menyimpan motor di pondok tersebut. Kemudian pada 2 hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi Ferdy Ferdian beserta tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang di pinggir jalan depan Mega Mart Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang, lalu terdakwa menunjukkan kepada saksi Ferdy Ferdian, pondok tempat terdakwa menyimpan motor Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE tersebut.di daerah Selindung Pangkalpinang, Akibat perbuatan terdakwa mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut, saksi Anugerah Almahi Akbari alias Gera bin Evan Satriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

.--- ATAU KEDUA ------------

Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa Agung Kristiyanto alias Agung bin Kristio Kawino, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan pondok nelayan yang berada di Jalan Marlin, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa pergi keluar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Marlin RT.003 RW.002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang menuju pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah terdakwa, di Jalan Marlin, Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, yang mana di sungai tersebut sering didatangi orang-orang untuk memancing ikan serta motor yang digunakan pemancing diparkirkan di gang sebelum masuk ke pinggir sungai tersebut. Kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE yang tidak terkunci stang, lalu terdakwa membawa yang tidak terkunci stang tersebut dengan menuntun motor ke pondok di daerah Selindung, yang berjarak sekitar 15 (lima belas) menit dari tempat motor terparkir. Setelah sampai di pondok tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE, di dalam pondok. Bahwa saksi Anugerah Almahi Akbari alias Gera bin Evan Satriadi tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki UX 110 berwarna biru dengan nomor polisi: BN 4491 PE. Akibat perbuatan terdakwa mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut, saksi Anugerah Almahi Akbari alias Gera bin Evan Satriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya