Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2072/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

--------- Bahwa Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 12.15 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di lahan kosong jalan Taib Kec.Girimaya Kota pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,yang berwenang dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan I”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menerima telephone dari  CACA (masuk dalam daftar pencarian orang) dan mengatakan untuk menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu dan akan ada orang yang akan menghubungi Terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 wib ada nomor  yang tidak Terdakwa kenal menghungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk jalan ke darah jalan taib,  tidak lama kemudian Terdakwa langsung pergi ketempat yang dimaksud dengan  komunikasi masih terhubung, dan menyuruh Terdakwa masuk tanah kosong sebelah rumah orang, lihat dibawah seng ada plastik bekas kopi, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu yang dimaksdud kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumahnya.

Bahwa sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menerima telephone dari  CACA (masuk dalam daftar pencarian orang) mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk menyuruh Terdakwa timbang dan di hitung. Dan sekira pukul 15.30 wib kembali Terdakwa menerima telephone dari CACA (masuk dalam daftar pencarian orang) menyuruh Terdakwa untuk buat sebanyak 10 paket, selanjutnya  Terdakwa  membuka 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar kemudian saya ada membagikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar itu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil.

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa menghubungi CACA (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menanyakan bahwa orang yang menerima Narkoyika jenis sabu tersebut apakah sudah siap,  selanjutnya Terdakwa memasukan 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang ke dalam kaleng rokok surya sedangkan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu masih saya simpan dalam tas kemudian saya langsung pergi untuk melempar atau membuang 1 (satu) kaleng rokok surya yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu didepan kuburan Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang,  lalu Terdakwa pulang kerumah dan mengirim peta atau lokasi tempat Terdakwa lempar atau membuangnya kepada CACA (masuk dalam daftar pencarian orang).

Kemudian pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil untuk Terdakwa gunakan setelah menggunakan sabu tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di samping ranjang tidur Terdakwa sebelah kanan, kemudian sekira pukul 19.30 wib datang saksi  HANDIAZ MAULUDI bin MARTA ATMADJA, saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA, saksi NURFAIZI Bin ASWANI anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang ditemukan didalam kamar tepatnya di samping ranjang tidur Terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan Imei 1 : 869109051423936, Imei 2 : 869109051423928, serta sim card 1 : 082181669927 dan sim card 2 :  083839434344.

Bahwa barang bukti milik Terdakwa  IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI setelah dilakukan pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang No : L HU.087.K.05.16.24.0140  tanggal 27 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ternasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut  61.

 

Bahwa Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.

 

-----  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di JL. H.M Nur Rt.004 Rw.002 Kel.Bukit Besar Kec.Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,yang berwenang dan mengadili perkara ini “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabuyang di lakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

Bahwa pada hari  Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib datang saksi  HANDIAZ MAULUDI bin MARTA ATMADJA, saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA, saksi NURFAIZI Bin ASWANI anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang ditemukan didalam kamar tepatnya di samping ranjang tidur Terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan Imei 1 : 869109051423936, Imei 2 : 869109051423928, serta sim card 1 : 082181669927 dan sim card 2 :  083839434344.

Bahwa barang bukti milik Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI setelah dilakukan pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang No : L HU.087.K.05.16.24.0140  tanggal 27 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ternasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut  61.

 

Bahwa Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI menguasai, Menyimpan atau memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.

 

-----   Perbuatan Terdakwa IQBAL ABERAR HABIBI Als IQBAL bin IBNU SUWARDI diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya