Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. MUHAMAD NICO MUKTI SASONGKO Bin SUGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2533 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NICO MUKTI SASONGKO Bin SUGIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NICO MUKTI SASONGKO Bin SUGIHARTO pada hari Kamis tanggal 11 Juli tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jl. Air Mangkok RT. 001 RW. 002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 11,89 (sebelas koma delapan puluh sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memperbaiki motor dibengkel, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. UNA (DPO) mengatakan tolong ambil barang (shabu) karena barang (shabu) yang sebelumnya sudah habis, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditelpon Sdr. UNA kembali dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di daerah kuburan China Semabung Pangkalpinang. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju Lokasi yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya dikuburan China Semabung Terdakwa ditelpon Sdr. UNA dan diarahkan ke sebuah Pot Bunga diperkuburan China untuk mengambil Narkotika tersebut yang sudah diletakkan diatas Pot Bunga dengan terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild, kemudian kotak rokok Sampoerna Mild tersebut langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Mangkok RT. 001 RW. 002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel. Sesampainya di rumah Kost Terdakwa kemudian memberi kabar kepada Sdr. UNA bahwa Terdakwa sudah sampai, dan Sdr. UNA memerintahkan Terdakwa menyimpan dan membagikan/ memaketkan Narkotika jenis shabu tersebut. Malamnya sekira pukul 23.00 WIB sesuai perintah dari Sdr. UNA Terdakwa membuka kotak rokok Sampoerna Mild tersebut yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket besar Narkotika jenis shabu, kemudian 1 (satu) paket dari 2 (dua) paket besar tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa paketkan menjadi 5 (lima) paket sedang shabu dan 30 (tiga puluh) paket kecil shabu untuk diedarkan atas perintah Sdr. UNA. Sementara 1 (satu) paket besar shabu masih utuh dan semua narkotika tersebut Terdakwa simpan didalam Tas plastic kecil warna biru. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil shabu di daerah Jl. Mentok Pangkalpinang tepatnya di Pot Bunga dipinggir jalan, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang didaerah Jembatan 12 Pangkalpinang tepatnya di pinggir sungai dekat pohon, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa melempar/meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket sedang di daerah Taman Dialova Pangkalpinang tepatnya di tiang lampu taman dialova, dan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket kecil shabu didaerah Semabung Pangkalpinang tepatnya di sepanjang kuburan China dekat Pot bunga. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bersantai didepan pintu Kost datanglah saksi M. DONI dan saksi CATUR PANJI P selaku Anggota Unit II Ditresnarkoba Polda Kep. Babel yang bergegas lari ditangga menuju lantai atas Kost, melihat hal tersebut dengan spontan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) kotak kecil bertuliskan Vessica’s warna hijau toska yang sedang Terdakwa pegang. Kemudian Terdakwa behasil diamankan didepan pintu Kost. Setelah itu saksi M. DONI dan saksi CATUR PANJI P memanggil saksi SUTARMIN selaku pemilik Rumah Kost untuk menyaksikan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver Imei 1 : 863965064018435 Imei 2 : 863965064018427. No. Hp Sim 1 : 085366527990 Sim 2 : 087842392002 di tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian dilantai bawah halaman Kost ditemukan 1 (satu) kotak kecil bertuliskan Vessica’s warna hijau toska yang telah Terdakwa lempar sebelumnya dari lantai atas dimana kotak tersebut berisikan 8 (delapan) paket kecil plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus potongan sedotan warna kuning yang sempat Terdakwa buang dari lantai atas Kost tersebut sedangkan didalam kamar Kost disamping Kasur Terdakwa didapati 1 (satu) dompet plastik kecil warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) kotak rokok merek surya berisikan 1 (satu) paket besar plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket sedang plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) paket kecil plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.-------------------------------------

 

------- Bahwa dari 3 kali Terdakwa membantu Sdr. UNA yang pertama Terdakwa diupah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan pakai shabu sebanyak seperempat (0,20 gram) dalam membantu menjual setengah kantor (5 gram) shabu, yang kedua Terdakwa diupah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta bahan pakai shabu sebanyak 0,50 gram dalam membantu menjual satu kantong (10 gram) shabu, dan yang ketiga Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bahan pakai sebanyak 1 gram dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dijanjikan dalam membantu menjual dua kantong (20 gram) shabu.--------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0191 tanggal 17 Juli 2024 yang telah ditanda tangani secara elektronik oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian serta riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang yang ditanda tangani oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan ditanda tangani pula oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku Penerima Sampel pihak ketiga telah dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket besar plastik strip, 2 (dua) paket sedang plastik strip, dan 9 (sembilan) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Sampel dan wadah 13,76 gram, berat wadah 1,87 gram, berat BB netto 11,89 gram, berat diuji 0,08 gram, berat sisa 11,81 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD NICO MUKTI SASONGKO Bin SUGIHARTO pada hari Kamis tanggal 11 Juli tahun 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jl. Air Mangkok RT. 001 RW. 002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 11,89 (sebelas koma delapan puluh sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memperbaiki motor dibengkel, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. UNA (DPO) mengatakan tolong ambil barang (shabu) karena barang (shabu) yang sebelumnya sudah habis, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditelpon Sdr. UNA kembali dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di daerah kuburan China Semabung Pangkalpinang. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju Lokasi yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya dikuburan China Semabung Terdakwa ditelpon Sdr. UNA dan diarahkan ke sebuah Pot Bunga diperkuburan China untuk mengambil Narkotika tersebut yang sudah diletakkan diatas Pot Bunga dengan terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild, kemudian kotak rokok Sampoerna Mild tersebut langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Mangkok RT. 001 RW. 002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel. Sesampainya di rumah Kost Terdakwa kemudian memberi kabar kepada Sdr. UNA bahwa Terdakwa sudah sampai, dan Sdr. UNA memerintahkan Terdakwa menyimpan dan membagikan/ memaketkan Narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bersantai didepan pintu Kost datanglah saksi M. DONI dan saksi CATUR PANJI P selaku Anggota Unit II Ditresnarkoba Polda Kep. Babel yang bergegas lari ditangga menuju lantai atas Kost, melihat hal tersebut dengan spontan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) kotak kecil bertuliskan Vessica’s warna hijau toska yang sedang Terdakwa pegang. Kemudian Terdakwa behasil diamankan didepan pintu Kost. Setelah itu saksi M. DONI dan saksi CATUR PANJI P memanggil saksi SUTARMIN selaku pemilik Rumah Kost untuk menyaksikan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver Imei 1 : 863965064018435 Imei 2 : 863965064018427. No. Hp Sim 1 : 085366527990 Sim 2 : 087842392002 di tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian dilantai bawah halaman Kost ditemukan 1 (satu) kotak kecil bertuliskan Vessica’s warna hijau toska yang telah Terdakwa lempar sebelumnya dari lantai atas dimana kotak tersebut berisikan 8 (delapan) paket kecil plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus potongan sedotan warna kuning yang sempat Terdakwa buang dari lantai atas Kost tersebut sedangkan didalam kamar Kost disamping Kasur Terdakwa didapati 1 (satu) dompet plastik kecil warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) kotak rokok merek surya berisikan 1 (satu) paket besar plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket sedang plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) paket kecil plastik strip kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.---------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0191 tanggal 17 Juli 2024 yang telah ditanda tangani secara elektronik oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian serta riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang yang ditanda tangani oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan ditanda tangani pula oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku Penerima Sampel pihak ketiga telah dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket besar plastik strip, 2 (dua) paket sedang plastik strip, dan 9 (sembilan) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Sampel dan wadah 13,76 gram, berat wadah 1,87 gram, berat BB netto 11,89 gram, berat diuji 0,08 gram, berat sisa 11,81 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya