Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk mengganti/membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT baik kerugian Materiil sejumlah Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terikat untuk mentaati putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorrad) ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |