Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Pgp EFENDI, S.H. Iwan als Yeyen bin Muhamad (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2494 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan als Yeyen bin Muhamad (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Iwan als Yeyen bin Muhamad bersama dengan Andri (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, KecamatanRangkui, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib, Andri (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa dan Andri bertanya kepada Terdakwa terkait pekerjaan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa memang belum ada pekerjaan, selanjutnya Andri mengajak Terdakwa menemaninya untuk melempar 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan upah yang akan diterima Terdakwa berupa upah pakai dari Andri dan Terdakwa setuju untuk menemani Andri dan Narkotika jenis sabu tersebut akan di letakan keesokan harinya. Selanjutnya tanggal 26 Juni 2024 sekira 13.30 wib, Andri datang lagi ke rumah Terdakwa dan saat dirumah Terdakwa Andri mendapat panggilan telpon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, dan setelah menerima panggilan ntelpon tersebut, Andri mengajak Terdakwa melempar Narkotika jenis sabu dan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Andri, Terdakwa pergi bersama Andri menuju jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, dan saat berhenti Andri meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terbungkus kotak minuman teh Sosro disamping got, sesaat setelah meletakan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Andri menunggu seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan saat sedang menungu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Catur Panji dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung  sedangkan Andri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus kotak minuman teh Sosro yang ditemukan disamping got tidak jauh dari Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali menemani Andri meletakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan upah Narkotika untuk disalahgunakan.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0180, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 4,85 gram, berat wadah 0,39 gram, berat barang bukti Netto 4,46 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat sisa barang bukti 4,36 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Iwan als Yeyen bin Muhamad, pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, KecamatanRangkui, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib, Andri (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa dan Andri bertanya kepada Terdakwa terkait pekerjaan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa memang belum ada pekerjaan, selanjutnya Andri mengajak Terdakwa menemaninya untuk melempar 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan upah yang akan diterima Terdakwa berupa upah pakai dari Andri dan Terdakwa setuju untuk menemani Andri dan Narkotika jenis sabu tersebut akan di letakan keesokan harinya. Selanjutnya tanggal 26 Juni 2024 sekira 13.30 wib, Andri datang lagi ke rumah Terdakwa dan saat dirumah Terdakwa Andri mendapat panggilan telpon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, dan setelah menerima panggilan ntelpon tersebut, Andri mengajak Terdakwa melempar Narkotika jenis sabu dan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Andri, Terdakwa pergi bersama Andri menuju jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, dan saat berhenti Andri meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terbungkus kotak minuman teh Sosro disamping got, sesaat setelah meletakan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Andri menunggu seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan saat sedang menungu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Catur Panji dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung  sedangkan Andri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus kotak minuman teh Sosro yang ditemukan disamping got tidak jauh dari Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali menemani Andri meletakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan upah Narkotika untuk disalahgunakan.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0180, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 4,85 gram, berat wadah 0,39 gram, berat barang bukti Netto 4,46 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat sisa barang bukti 4,36 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang. 

Atau

Ketiga

------------ Bahwa Terdakwa Iwan als Yeyen bin Muhamad berasama dengan Andri (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira 13.30 wib, Andri (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa dan Andri pergi bersama  ke jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang menggunakan sepeda motor milik Andri dan Andri membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, sedangkan 7 (tujuh) paket kecil lainnya disimpan Andri di dalam tas miliknya dan diletakan di dalam kamar bengkel Terdakwa, dan saat di jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terbungkus kotak minuman teh Sosro di letakan Andi disamping got, selanjutnya agar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tidak diambil orang lain, maka Terdakwa dan Andri menunggu seseorang yang akan mengambilnya, selanjutnya sesaat sedang menunggu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Catur Panji dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung  sedangkan Andri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus kotak minuman teh Sosro yang ditemukan disamping got tidak jauh dari Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0180, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 4,85 gram, berat wadah 0,39 gram, berat barang bukti Netto 4,46 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat sisa barang bukti 4,36 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau

Keempat

------------ Bahwa Terdakwa Iwan als Yeyen bin Muhamad, pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira 13.30 wib, Andri (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa dan Andri pergi bersama  ke jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang menggunakan sepeda motor milik Andri dan Andri membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, sedangkan 7 (tujuh) paket kecil lainnya disimpan Andri di dalam tas miliknya dan diletakan di dalam kamar bengkel Terdakwa, dan saat di jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang terbungkus kotak minuman teh Sosro di letakan Andi disamping got, selanjutnya agar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tidak diambil orang lain, maka Terdakwa dan Andri menunggu seseorang yang akan mengambilnya, selanjutnya sesaat sedang menunggu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Catur Panji dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung  sedangkan Andri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus kotak minuman teh Sosro yang ditemukan disamping got tidak jauh dari Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0180, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 4,85 gram, berat wadah 0,39 gram, berat barang bukti Netto 4,46 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat sisa barang bukti 4,36 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau

Kelima

------------ Bahwa Terdakwa Iwan als Yeyen bin Muhamad, pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mentok, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib, Andri (belum tertangkap) datang ke rumah Terdakwa dan Andri membawa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Andri di dalam tas yang dibawanya, dan Andri sempat bertanya kepada Terdakwa terkait pekerjaan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa memang belum ada pekerjaan, dan andri mengajak Terdakwa untuk melempar Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya karena hari sudah larut malam, Terdakwa masuk kamar untuk tidur sedangkan Andri tidur di kursi ruang tamu di rumah Terdakwa hingga hari Rabu tanggal 26 Juni 2024. Selama Andri berada di rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa Andi menyimpan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut didalam tasnya, namun tidak ada upaya Terdakwa untuk melapor perbuatan Andri tersebut ke pihak yang berwenang, dan Terdakwa hanya mendiamkannya saja sedangkan Terdakwa punya banyak waktu untuk melaporkan perbuatan Andri tersebut, hingga pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira 13.30 wib, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Catur Panji dan rekan Saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung  dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang plastik strip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus kotak minuman teh Sosro yang ditemukan disamping got tidak jauh dari Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0180, dan riwayat penimbangan barang bukti, berat sampel dan wadah 4,85 gram, berat wadah 0,39 gram, berat barang bukti Netto 4,46 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat sisa barang bukti 4,36 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya