Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
1.CANDRA Bin (alm) SIDEN
2.ANDIKA JEFRIYANSAH Bin JUNAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 704 / SPPAPB / Eku.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Bin (alm) SIDEN[Penahanan]
2ANDIKA JEFRIYANSAH Bin JUNAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I CANDRA Bin SIDEN bersama-sama Terdakwa II ANDIKA JEFRIYANSYAH Bin JUNAINI dan saksi WINARNO Bin PARMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang mengadili perkara ini, “yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi WINARNO Bin PARMAN bertemu dengan Sdr. DEPRO (DPO) di Jembatan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung sambil membawa beberapa karung yang berisi pasir timah, selanjutnya Terdakwa II memeriksa isi karung sambil mengambil sampel pipa dengan cara memasukkan pipa colok ke dalam karung dan selanjutnya pasir yang diambil melalui pipa colok tersebut di taruh ke wadah baskom berwarna biru dan selanjutnya Terdakwa I memeriksa kadar timah tersebut dan menimbang karung – karung yang berisi pasir timah, selanjutnya setelah mengetahui berat karung tersebut, Terdakwa I membayar pasir yang diduga mengandung timah tersebut, tidak lama berselang Sdr. RODEN (DPO) datang menghampiri dan memberitahu bahwa membawa karungkarung yang berisi pasir timah selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek, menimbang dan menghitung, selanjutnya Terdakwa I memberi uang kepada Sdr. RODEN. Selanjutnya setelah membayar pasir timah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Sdr. NYAT (DPO) selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek, menimbang dan menghitung, serta langsung membayar Sdr. NYAT. Selanjutnya setelah terkumpul sebanyak 50 (lima puluh) karung yang berisi pasir timah dalam keadaan basah, kemudian Terdakwa I Terdakwa II dan saksi WINARNO Bin PARMAN membawa 50 (lima puluh) karung yang berisi pasir timah dalam keadaan basah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Hilux Merk Toyota berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8246 VL dan 1 (satu) unit Mobil Pickup Kijang Merk Toyota berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8809 TN dan saat di perjalanan tepatnya Jl. Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi WINARNO Bin PARMAN diberhentikan oleh saksi ADE WAHYUNI, saksi RIZKY MEI NANDY dan beberapa pihak Kepolisian dan tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa I,Tterdakwa II dan saksi WINARNO Bin PARMAN beserta barang bukti berupa 50 (lima puluh) karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah dengan berat ± 2.100 (dua ribu seratus) kilogram, 1 (satu) unit Mobil Kijang merk Toyota berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8809 TN, 1 (satu) unit Mobil Hilux Pick Up merk Toyota berwarna hitam  dengan Nomor Polisi BN 8246 VL, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Kijang merk Toyota berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8809 TN atas nama JONI TJENDRA, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Hilux Pick Up merk Toyota berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8246 VL atas nama LASMI, 1 (satu) buah buku tulis Merk SIDU berisi Catatan pembelian timah, 1 (satu) buah pena Merk GREEBEL Technoline 0.5, 1 (satu) batang pipa paralon pencolok timah berukuran 1 (satu) inch dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm, 1 (satu) buah baskom kecil berwarna biru, 1 (satu) buah pipa paralon pencolok timah berukuran 1 (satu) Inch dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm, Uang sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), 1 (satu) buah Buku Bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor Elektronik (BLUe) dan 1 (satu) buah HP OPPO A 57 berwarna hitam dengan Nomor Imei 1 : 860173063182418 dan Imei 2 : 860173063182400 diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut.
  • Jumlah uang yang Terdakwa I dan Terdakwa II keluarkan dalam melakukan pembelian pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 50 (lima puluh) karung dengan berat ± 2.100 (dua ribu seratus) Kg dari para penambang ialah sebesar Rp 115.000.000, (seratus lima belas juta rupiah).
  • Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
  • Berdasarkan Report Of Analysis No. 0043/TBK/LAB/2024S2 tanggal 31 Januari 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 0190 Parameter % Sn 33,82.

 

 

 

--------- Perbuatan para  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya