Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Effendi
ARIYANTO Als YANTO Bin SA.A (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 979 / SPPAPB / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Als YANTO Bin SA.A (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Ariyanto als Yanto bin Sa’a, pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.05 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pintu Masuk tempat hiburan malam Angel Wings di Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 RT 019 RW 007, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang dipanggil Terdakwa Ko Jon (belum tertangkap) di Pinggir Jalan daerah pasir putih Kota Pangkalpinang, dan Terdakwa menerima 1 (satu) buah Tas warna merah muda yang berisi Narkotika jenis sabu, dan Ko Jon berkata kepada Terdakwa bahwa nanti akan ada seseorang yang akan menemui Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja, dan akan mengambil Tas berisi Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Tas berisi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 5773 AB. Kemudian Ko Jon memberitahukan juga bahwa Ko Jon juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa Ko Jon juga telah meletakan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue di dalam lemari baju dalam kamar Terdakwa yaitu di rumah Terdakwa di Kampung Dul RT 006 RW 002, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya setelah menerima Tas berisi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi ke Angels Wings, pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.05 wib di pintu masuk tempat hiburan malam Angel Wings di Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 RT 019 RW 007, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa diamankan oleh Saksi Budi Pratama Putra dan Saksi Mahersa Jantrian Arifki dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastic strip bening kecil berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 863440033247200 (slot 1) dan nomor IMEI 863440033247218 (slot 2), dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver dengan nomor IMEI 357493646506069 (slot 1) dan 358502726506069 (slot 2) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam BN 5773 AB yang di bawa Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke rumah Terdakwa di Kampung Dul RT 006 RW 002, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 19 (Sembilan belas) paket plastik strip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian, 2 (dua) plastic strip kosong ukuran sedang, 4 (empat) bal plastic strip bening kosong, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek digital scale, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) buah kotak timbangan merek Camry, 1 (satu) buah plastic merek Indomi, 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam didalam lemari baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.02.24.295, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, berat barang bukti dan wadah 13,20 gram, berat wadah 4,45 gram, berat barang bukti Netto 8,75 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 8,69 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Ariyanto als Yanto bin Sa’a, pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.05 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pintu Masuk tempat hiburan malam Angel Wings di Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 RT 019 RW 007, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah tas warna merah muda yang berisi Narkotika jenis sabu dari seseorang yang dipanggil Terdakwa Ko Jon (belum tertangkap) di Pinggir Jalan daerah pasir putih Kota Pangkalpinang, Narkotika tersebut Terdakwa dapatkan sudah berada di dalam tas warna merah muda, selanjutnya tas berisi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 5773 AB. Selain itu Ko Jon juga sudah meletakan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue di dalam lemari baju dalam kamar Terdakwa yaitu di rumah Terdakwa di Kampung Dul RT 006 RW 002, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya setelah menyimpan tas berisi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi ke Angels Wings, dan pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 pukul 00.05 wib saat Terdakwa berada di pintu masuk tempat hiburan malam Angel Wings di Jalan Soekarno Hatta Nomor 28 RT 019 RW 007, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa diamankan oleh Saksi Budi Pratama Putra dan Saksi Mahersa Jantrian Arifki dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik strip bening kecil berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik strip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 863440033247200 (slot 1) dan nomor IMEI 863440033247218 (slot 2), dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver dengan nomor IMEI 357493646506069 (slot 1) dan 358502726506069 (slot 2) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam BN 5773 AB yang di bawa Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke rumah Terdakwa di Kampung Dul RT 006 RW 002, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 19 (Sembilan belas) paket plastik strip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian, 2 (dua) plastic strip kosong ukuran sedang, 4 (empat) bal plastic strip bening kosong, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek digital scale, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Camry, 1 (satu) buah kotak timbangan merek Camry, 1 (satu) buah plastic merek Indomi, 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam didalam lemari baju Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.8B.02.24.295, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji, berat barang bukti dan wadah 13,20 gram, berat wadah 4,45 gram, berat barang bukti Netto 8,75 gram, berat barang bukti diuji 0,06 gram, berat sisa barang bukti 8,69 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya