Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Pengembalian uang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat,sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat atas dasar Surat Kesepakatan yang belum pernah dibayar Para Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gang Raudah, Gandaria, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
Kerugian Materil Rp395.000.000,-
Kerugian ImmateriilRp 50.000.000,-
Total KerugianRp 445.000.000,-(Empat ratus empat puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|