Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan Nama Pemohon selaku Ibu kandung dari Anak ke-1 (satu) yang semula LUSI RUDULOP tertulis dan terbaca sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1555/2004.- tertanggal 29 Desember 2004, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi Nama LUSIYANA VANDERSTAR ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke satu pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke satu Pemohon dengan Nomor 1555/2004.- tertanggal 29 Desember 2004 atas nama ALDI YANTO V .D. STAR serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |