Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya,
- Menghukum TERGUGAT I , II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I,II dan III untuk tidak melaksanakan eksekusi agunan kredit terhadap harta benda milik Penggugat berupa :
- 1 (satu) bidang tanah seluas 299 M2, berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Tanjung Cluster Anggrek Blok G No. 244 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan atau dikenal dengan SHGB No. 1462 tanggal 13 Januari 2010, atas nama Suriati br Sembiring.
- Menyatakan eksekusi agunan harta benda milik Penggugat berupa ; 1 (satu) bidang tanah seluas 299 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Tanjung Cluster Anggrek Blok G No. 244 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan atau ndikenal dengan SHGB No. 1462 tanggal 13 Januari 2010 , atas nama Suriati br Sembiringlelang, tidak berkekuatan hukum dan atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT I,II maupun II untuk tidak mengalihkan, memindah tangankan asset milik PENGGUGAT dalam perkara aquo kepada pihak manapun.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT yakni ;
- Kerugian material sebesar Rp. 1. 351.149.956.- (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).
- Kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah).
Total kerugian PENGGUGATbaik material maupun inmaterial sebesar Rp. 6. 351.149.956.- (enam milyar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat I dan II sebagai jaminan atas kerugian yang diderita Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa ; verzet, banding, maupun kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT .I. II DAN TERGUGAT.III, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Dan atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
|