Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Pgp SURIATI BR. SEMBIRING 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk - Consumer Loans Business Outlet Pangkalpinang Bangka Belitung
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk - Collection & Recovery Center West
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkal Pinang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIATI BR. SEMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk - Consumer Loans Business Outlet Pangkalpinang Bangka Belitung
2PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk - Collection & Recovery Center West
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkal Pinang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT,  untuk seluruhnya,
  2. Menghukum TERGUGAT  I ,  II dan III  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT I,II  dan III  untuk tidak melaksanakan eksekusi agunan kredit terhadap harta benda milik Penggugat berupa : 
    - 1 (satu) bidang tanah seluas 299 M2, berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Tanjung Cluster Anggrek Blok G No. 244 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan atau dikenal dengan SHGB No. 1462 tanggal 13 Januari 2010, atas nama Suriati br Sembiring.
  4. Menyatakan eksekusi agunan harta benda milik Penggugat berupa ; 1 (satu) bidang tanah seluas 299 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Taman Tanjung  Cluster Anggrek Blok G No. 244 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan atau ndikenal dengan SHGB No. 1462 tanggal 13 Januari 2010 , atas nama Suriati br Sembiringlelang, tidak berkekuatan hukum dan  atau batal demi hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT I,II maupun II untuk tidak  mengalihkan, memindah tangankan  asset milik PENGGUGAT   dalam perkara aquo kepada pihak manapun.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan  II untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT   yakni ;
     - Kerugian material sebesar Rp. 1. 351.149.956.- (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).
    -  Kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar  rupiah).
    Total kerugian PENGGUGATbaik material maupun inmaterial sebesar Rp. 6. 351.149.956.- (enam milyar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat I dan II sebagai jaminan atas kerugian yang diderita Penggugat.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa ; verzet, banding, maupun  kasasi ;
  9. Menghukum TERGUGAT .I. II  DAN TERGUGAT.III,  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

    Dan atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak