Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;-----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya yaitu tunggakan dan sisa angsuran yang belum dibayar dengan jumlah total sisa kewajiban Tergugat selama 29 (Dua Puluh Sembilan) bulan dikali angsuran perbulan Rp. 3.417.000,- (Tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) sehingga total kewajiban yang harus dibayar tergugat adalah sebesar Rp. 99.093.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan puluh tiga ribu rupiah);---------------------------------------------
- Meletakan dan menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan berupa Tanah dan Bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SPPPFAT) Nomor: 239/SPPPFAT/C.AGG/2020, Luas tanah kurang lebih 217,5 M2, terletak di RW. 002 Jalan Raya Desa Bencah Kec. Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, tanggal penerbitan 13 Februari 2020, terdaftar atas nama Hary Poernanto dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : Pekarangan Mataris ----------------- kurang lebih 29 meter,
sebelah Selatan : Pekarangan Ma’in ----------------- kurang lebih 29 meter,
sebelah Timur : Jalan Raya Desa Bencah ------- kurang lebih 7,5 meter,
sebelah Barat : Pekarangan Ma’in ----------------- kurang lebih 7,5 meter,
terdaftar atas nama HARY POERNANTO (Tergugat) yang diletakkan dalam perkara ini sah, kuat dan berharga;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat berhak dan dapat mengajukan/melakukan Lelang Eksekusi terhadap Jaminan Kredit Tergugat berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SPPPFAT) Nomor: 239/SPPPFAT/C.AGG/2020, Luas tanah kurang lebih 217,5 M2, terletak di RW. 002 Jalan Raya Desa Bencah Kec. Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, tanggal penerbitan tertanggal 13 Februari 2020, terdaftar atas nama Hary Poernanto dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah Utara : Pekarangan Mataris ----------------- kurang lebih 29 meter,
sebelah Selatan : Pekarangan Ma’in ----------------- kurang lebih 29 meter,
sebelah Timur : Jalan Raya Desa Bencah ------- kurang lebih 7,5 meter,
sebelah Barat : Pekarangan Ma’in ----------------- kurang lebih 7,5 meter,
terdaftar atas nama Hary Poernanto (Tergugat) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, apabila Tergugat tidak melaksanakan Kewajibannya.-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------
|