Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pgp PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II 1.ABDUL MANAN
2.LIA MULIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MANAN
2LIA MULIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.048.445,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911FQH4/5765/11/2019 tanggal 08 November 2019 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.57.048.445,- (lima puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5765-01-007521-10-9 an Abdul Manan, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 23 Tgl. 13 Desember 2017 atas nama Abdul Manan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 23 Tgl. 13 Desember 2017 atas nama Abdul Manan berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No: 23 Tgl. 13 Desember 2017 atas nama Abdul Manan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak