Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pgp USMAN SALEH 1.CHAIRUL RASYID
2.RAMSI BIN CHAIRUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHAIRUL RASYID
2RAMSI BIN CHAIRUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Kesepakatan Pengembalian Uang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat,sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat atas dasar Surat Kesepakatan yang belum pernah dibayar Para Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Wan Prestasi /Ingkar janji kepada Penggugat;
  5. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
    Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gang Raudah, Gandaria, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
    Kerugian Materil                     Rp   245.000.000,- Kerugian Immateriil                                Rp     50.000.000,-
    Total Kerugian                         Rp 295.000.000,-(Dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- ( Seratus ribu rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak