Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
ARMAN OSI Bin ANWAR SADAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2043 / SPPAPB / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN OSI Bin ANWAR SADAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ARMAN OSI Bin ANWAR SADAT bersama-sama dengan sdr. RAIS (DPO) dan sdr. HARIADI (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Sadai Kec. Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang berwenang mengadili perkara ini, tetapi oleh karena Terdakwa ditahan di Pangkalpinang dan sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (vide : Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DULOG dengan mengatakan “ini ada muatan, mau tidak?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “mau, berapa muatannya”, kemudian Sdr. DULOG mengatakan “10 (sepuluh)”, lalu Terdakwa bertanya “berapa biaya per tonnya” dan dijawab oleh Sdr. DULOG “15 (lima belas), tunggu sebentar saya telpon orangnya”, dan tidak lama berselang Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (DPO) dengan Nomor Handphone Whatsapp 0819-1887-0911 yang mengatakan “Bang OSI, ini yang cari muatan, nanti orang yang punya timah menghubungi abang dan nanti lokasinya dia yang share lok”, setelah 1 (satu) jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAIS (DPO) dengan Nomor Handphone Whatsapp 0819-7774-0033 yang mengatakan “Bang, ini yang punya timah”, Terdakwa menjawab “oiya bang, gimana bang”, Sdr. RAIS mengatakan “tidak jadi hari ini muat timah bang, karena sudah tutup buku”, lalu Terdakwa mengatakan “oh, iyalah bang kalau begitu”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Sdr. RAIS kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Man, jadi kita muat abis isya nanti kita share lok”, lalu Terdakwa menjawab “iya bang, siap muat… ini ada pengawal ngga”, Sdr. RAIS mengatakan “ada pengawalnya, walaupun tidak ada pengawalnya ini resmi surat SPK”, kemudian Terdakwa mengatakan “ya sudah bang, kalau begitu siap muat”. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kantor Ekpedisi Cabang Tanjung Pandan untuk mengambil Mobil Truk dan kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil truk dengan tujuan yang telah di share loc sebelumnya dan lama perjalanan 40 menit, setibanya di lokasi/Gudang yang beralamat di Jl. Penghulu Desa Sijuk Kec. Sijuk Kab. Belitung Prov. Kep. Babel, mobil Truck langsung diarahkan ke gudang tersebut dan Terdakwa melihat 6 (enam) orang pekerja memuat pasir ke mobil truk yang Terdakwa bawa dan saat bersamaan Terdakwa berbicara dengan Sdr. RAIS, yang mana Terdakwa mengatakan “Bang, gimana masalah pembayarannya”, kemudian Sdr. RAIS mengatakan “nanti di transfer”, lalu Terdakwa mengatakan “bang, kira – kira berapa muatannya”  dan dijawab oleh Sdr. RAIS “yang pasti 10 (sepuluh)”, kemudian Terdakwa mengatakan “oh, iyalah, nanti laporan sama bos 10 ya muatannya”, kemudian Sdr. RAIS mengatakan “iya”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SUGIANTO Als APO Anak dari BONG SOEI SE selaku bos Terdakwa sekaligus pemilik ekpedisi, yang mana Terdakwa mengatakan “bos ini muat timah sebanyak sepuluh ton dengan biaya sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)”,  lalu saksi SUGIANTO Als APO Anak dari BONG SOEI SE mengatakan “iya, tidak apa – apa muatlah”. Selanjutnya Terdakwa kembali melihat pekerja memuat dan tidak lama kemudian, Terdakwa melihat pekerja berhenti memuat karung ke atas mobil truck dan Terdakwa bertanya kepada pekerja “mengapa berhenti”, yang kemudian pekerja menjawab “ada kabar berita dari PT di Bangka, katanya hari Senin baru dibuka“ selanjutnya pekerja kembali membongkar karung dari atas mobil dan setelah karung sudah turun, Sdr. RAIS memberitahu Terdakwa “Insya Allah hari Senin jadi pasti muatnya“ dan selanjutnya Terdakwa kembali kerumah dan hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 Terdakwa komunikasi dengan Sdr. RAIS untuk memastikan jadwal memuat pada hari Senin dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali ke kantor untuk mengambil mobil truck dan selanjutnya kembali ke Gudang yang beralamat di Jl. Penghulu Desa Sijuk Kec. Sijuk Kab. Belitung Prov. Kep. Babel dan tiba sekira pukul 09.00 WIB dan Terdakwa kemudian menunggu para pekerja datang dan setelah 30 (tiga puluh) menit berselang, para pekerja datang satu per satu ke gudang dan Terdakwa langsung memasukkan mobil ke gudang dan menyaksikan para pekerja memuat ke Mobil Truck dan lama pekerjaan memuat tersebut sekitar 1 (satu) jam dan Terdakwa bertanya kepada Sdr. RAIS, “berapa jumlah keseluruhan” yang kemudian Sdr. RAIS menjawab “sebelas ton pas“ lalu kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal selaku pemegang uang memberi uang kepada Sdr. RAIS sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. RAIS agar mentransfer uang sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai jasa pengiriman kepada SUGIANTO Als APO Anak dari BONG SOEI SE dan sisanya sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa sisihkan kepada Sdr. AGUS sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai jasa orderan dan Sdr. RAIS sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang rokok dan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Terdakwa sendiri sebagai jasa supir, selanjutnya setelah selesai memuat dan pembayaran, Terdakwa bergerak menuju Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Ru Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung bersama dengan Sdr. RAIS dan Sdr. HARYADI (DPO) dengan kendaraannya masing – masing dan lama perjalanan sekitar 2 (dua) jam dan setelah tiba di Pelabuhan, Terdakwa memarkirkan Mobil Truck dan meminta tolong kepada Sdr. RAIS untuk mengantarkan Terdakwa pulang kerumah dan kemudian Terdakwa tiba di rumah, selanjutnya Sdr. RAIS meninggalkan Terdakwa dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa meminta tolong kepada orang kantor untuk mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan Tanjung Ru tersebut, dan sekira pukul 14.00 WIB datang karyawan kantor ekpedisi cabang Belitung mengantarkan daging babi beserta barang returan dari kantor untuk dimuat ke dalam Truck, yang selanjutnya muatan daging babi dan barang returan di naik ke dalam truck dan karyawan berpesan “nanti pemilik yang langsung jemput di pelabuhan Sadai“, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi ke loket untuk mengambil tiket kapal dan sebelumnya sudah dipesan oleh SUGIANTO Als APO Anak dari BONG SOEI SE dan kemudian Terdakwa menunggu untuk menyebrang, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung naik ke Kapal Ferry Penyebrangan MENUMBING RAYA dengan didampingi oleh Sdr. HARYADI selaku pengurus pengiriman pasir timah dan selanjutnya saya berada di kapal dan berbicara dengan Sdr HARYADI “kalau ada yang nanya – nanya diam saja“ dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saat tiba di Pelabuhan Sadai Kec. Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan Prov. Kep. Babel Terdakwa langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya Terdakwa beserta mobil dan muatannya dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ade Christian Manik, S.P. sebagai Ahli dalam bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berdasarkan surat tugas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 1403/KR.120/JJ.8/2024 Tanggal 12 Juni 2024 menyatakan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang  No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan setiap penanggungjawab alat angkut wajib menyampaikan alat dokumen pemberitahuan pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina, dan penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan diatas dikenai sanksi administratif untuk itu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN OSI Bin ANWAR SADAT ( dalam membawa/mengangkut daging babi) tersebut disarankan untuk dilimpahkan penanganan perkara ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk dilakukan Pembinaan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan daging babi yang ditandatangani oleh drh. Zukhan Dwi Andiantoko selaku Ketua Tim Karantina Hewan, drh. Setyaningsih selaku dokter hewan Karantina dan Hasim, S. Pi., M.Si. dengan disaksikan oleh Ade Christian Manik, S.P. selaku Ketua Tim Penegak Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung, AKBP. Ridman Todoan Agunug Gulton, S. IK. selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, IPDA Ramles Sihombing S. H, M.H. selaku Penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan terdakwa ARMAN OSI Bin ANWAR SADAT selaku Pembawa Media Pembawa telah melakukan pemusnahan daging babi sebanyak 1.000 (Seribu) Kilogram  ikemas dalam 35 Kotak Styrofoam dengan cara dibakar dan selanjutnya ditimbun dalam lubang 3x4x5 meter dengan selanjutnya di desinfeksi dan ditimbun dengan tanah berlokasi di dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan di dokumentasikan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.----------------------------------------------

 

------- Berdasarkan Report Of Analysis No. 0262/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 04 Juli 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 2839 Parameter % Sn 73,17.------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya