Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Benar Ayah dari Pemohon yang bernama KASIMIN BIN KASIH telah meninggal dunia pada hari kamis, pada Tanggal 10 Desember 1986, di rumah yang beralamat di JL. KH. Abdurrahman Sidik No.15, RT 001 RW 002, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, di karenakan sakit ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Almarhum KASIMIN BIN KASIH tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |