Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Bth/2024/PN Pgp 1.EMI YULIANI
2.IDOPAILI
M. RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMI YULIANI
2IDOPAILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cahya Wulandari, SHEMI YULIANI
2Cahya Wulandari, SHIDOPAILI
Tergugat
NoNama
1M. RACHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan Cacat Prosedural, Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No. 1/EKS/2023/55/PN.Pgp jo No. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp;
  5. Menyatakan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum, Sita Eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp  tanggal 29 Oktober 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp  tanggal 1 Oktober 2024;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi terhadap tanah a quo berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp  tanggal 29 Oktober 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp  tanggal 1 Oktober 2024;
  7. Memerintahkan kepada Terlawan untuk mengganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp. 6.936.400.000,- (enam milyar lima sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
  8. Menyatakan Eksekusi terhadap putusan Nomor 166 PK/Pdt/2023 Jo. Nomor 398 K/PDT/2022 Jo. 5/Pdt/2021/PT Bbl Jo. Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Pgp berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang 1/EKS/2023/55/Pdt.G/2020/PN jo No.55/Pdt.G/2020/PN Pgp tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap perkara perlawanan ini;
  9. Menyatakan Eksekusi terhadap putusan Nomor 166 PK/Pdt/2023 Jo. Nomor 398 K/PDT/2022 Jo. 5/Pdt/2021/PT Bbl Jo. Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Pgp berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang 1/EKS/2023/55/Pdt.G/2020/PN jo No.55/Pdt.G/2020/PN Pgp tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap perkara pidana (LP No. LP/B/135/VII/2024/SPKT/POLDA KEP.BANGKA BELITUNG)
  10. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  11. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  12. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak