INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2022/PN Pgp | Hartono als Nono bin H Usman Aris | Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2022/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | 01/PRAPERADILAN/DSH&Rkn/X/2022 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan, permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------
2. Menyatakan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan berikut Penahanan Lanjutan terhadap Pemohon dalam perkara pidana atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/608/IX/2022/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 30 September 2022, tidak sah menurut hukum ;----------------------------------
3. Memerintahkan, Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan ;------------
4. Memerintahkan, Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon ;----------------
5. Menghukum, Termohon untuk membayar kerugian yang diderita Termohon, baik kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;-----------------
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).---------------
A t a u ;
Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |