Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan Nama Pemohon yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara (Asing /RRC) Nomor 177/1976 tertanggal 25 Agustus 1976 tertulis dan terbaca Nama KIAN BING yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Tanjung Pandan, diganti menjadi Nama ANDRI MAULANA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara (Asing /RRC) Pemohon dengan Nomor 177/1976 tertanggal 25 Agustus 1976 atas nama KIAN BING serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |