Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama HENDRIX, jenis kelamin Laki-Laki, tempat/tanggal lahir di Pangkalpinang, 22 September 2002, agama Khonghucu, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 491/2002, Tertanggal 26 September 2002 dari perkawinan Pemohon dan YULIATI yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-10072014-0004, tertanggal 10 Juli 2014, di Kota Pangkalpinang pada tanggal 10 Juli 2014 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama HENDRIX, Nomor 491/2002 setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |