Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2024/PN Pgp | RITA RIZONA. S.H. | 1.ABANG ARDI HERVIAN ZILULLAH Als ARDI Bin HERIMEDIAR 2.ALAWI MUHAMMAD Als ALAWI Bin ERWAN 3.DHIMAZ OKTAVIANO B.M Als DIMAS Bin OKTO HERIYANTO 4.MOCHAMAD ELVIN ALFARABI Als ELVIN Bin SUHARNO 5.MOHAMAD RAYHAN A.F Als RAYHAN Bin AFENDI 6.MUHAMMAD ALIFRIDHO Als RIDHO Bin ROZIADI 7.MUHAMMAD HABIBULLAH Als ABI Bin SARNUBI 8.MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2024/PN Pgp | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1476/SPPAPB /L.9.10/Eku.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa I ABANG ARDI HERVIAN ZILULLAH alias ARDIB Bin HERIMEDIAR, Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di warung kopi Ropang yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu’’ yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 Terdakwa I ABANG ARDI HERVIAN ZILULLAH alias ARDIB Bin HERIMEDIAR, Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL sedang melakukan permainan judi jenis kartu remi 21 di warung kopi Ropang yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang didatangi oleh saksi saksi Ferdy Ferdian dan Saksi Sastro Muliady Lumbanraja dan Anggota Sat Reskrim lainnya melakukan pengamanan atas diri Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL oleh karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Ropang tersebut sering dijadikan tempat permainan judi jenis kartu remi, dalam tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) lembar kartu remi, 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan total uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratu enam puluh ribu rupiah) yang dipergunakan sebagai uang taruhan judi milik Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL. - Bahwa cara permainan judi jenis kartu remi 21 yang dilakukan oleh Terdakwa I ABANG ARDI HERVIAN ZILULLAH alias ARDIB Bin HERIMEDIAR, Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL duduk bersama disatu meja dan kemudian cara permainan judi kartu remi 21 setiap pemain secara berurutan dibagikan masing-masing 2 (dua) kartu kemudian dari 2 (dua) kartu tersebut ada pemain yang mendapatkan nilai 21 maka pemain tersebut dinyatakan menang, apabila pemain yang belum mendapatkan nilai 21, maka pemain yang dibagi kartu pertama kali akan mengambil kartu yang berada diatas meja untuk menambah nilai kartu pemain tersebut sampai dengan nilai 21, apabila ditangan pemain tersebut sudah ada 3 (tiga) kartu dan belum juga sampai nilainya 21 maka pemain tersebut masih bisa mengambil kartu remi yang berada diatas meja akan tetapi kartu yang berada di tangan pemain tidak boleh lebih dari 5 (lima) dan apabila pemain tersebut sudah ada 5 (lima) kartu ditangan dan belum juga mencapai nilai 21, maka pemain tersebut dinyatakan menang dan wajib membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada yang menang atau yang kartunya sudah 21 nilainya dan dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut setiap pemain yang mendapat 2 (dua) lembar kartu remi dan masih nilainya di bawah 18 (delapan belas) maka pemain tersebut harus mengambil lagi kartu remi yang sudah disediakan diatas meja dan saat kartu yang ketiga diambil tercapai nilai diatas 18 maka pemain tersebut bisa untuk menghentikan permainan judi tersebut dan menunggu pemain lainnya selesai bermain dan selanjutnya setelah semua selesai bermain maka para pemain membentangkan kartunya, lalu dihitung nilai kartu yang mendekati 21 (dua puluh satu) dan apabila ada pemain yang mendekati 21 tersebut maka pemain tersebut yang menang dan bila ada pemain yang lebih nilainya dari 21 maka pemain tersebut kalah dan penentuan nilai kartu remi 21 dengan urutan kartu nomor 2 sampai dengan 10 untuk nilainya sama dengan nomor kartu, lalu untuk kartu AS nilainya 11 (sebelas), untuk kartu Joker, kartu Queen, kartu Jack, dan kartu King nilainya 10 (sepuluh) dan pada saat ada pemain yang menang dan nilai kartunya 21 (dua puluh satu) maka 7 (tujuh) orang yang memberikan uang senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang menang dan cara Terdakwa I ABANG ARDI HERVIAN ZILULLAH alias ARDIB Bin HERIMEDIAR, Terdakwa II ALAWI MUHAMMAD alias ALAWI Bin ERWAN, Terdakwa III DHIMAZ OKTAVIANO B.M alias DIMAS Bin OKTO HERIYANTO, Terdakwa IV MOCHAMAD ELVIN ALFARABI alias ELVIN Bin SUHARNO, Terdakwa V MOHAMAD RAYHAN A.F alias RAYHAN Bin AFENDI, Terdakwa VI MUHAMMAD ALIFRIDHO als RIDHO Bin ROZIADI, Terdakwa VII MUHAMMAD HABIBULLAH als ABI bin SARNUBI, dan Terdakwa VIII MUHAMMAD YUSYA ALFIKRI als FIKRI Bin SYAHRIAL memberikan uang taruhan yang tersimpan dibawah betis dan uang tersebut diberikan kepada pemain yang menang.
-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1)ke-2 KUHPidana. -------- |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |