Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Pgp JONG DJUN THIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONG DJUN THIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIAN AZISMI, S.H.JONG DJUN THIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perkawinan JONG DJUN THIN (Pemohon) dengan Mendiang ARIPIN yang telah meninggal dunia pada Tanggal 28 Juli 2005 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1971-KM-14102024-0003 Tanggal 14 Oktober 2024, yang Perkawinannya dilaksanakan secara adat Tionghoa (Kepercayaan/agama Khonghucu) pada Tahun 1970 berdasarkan Surat Keterangan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN Pangkalpinang) Nomor :161/MAKIN/PKP/IX/2024 Tanggal 23 Septeber 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan Perkawinan ini pada Kantor  Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang;
  4. Membebankan perkara biaya menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak