Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perkawinan JONG DJUN THIN (Pemohon) dengan Mendiang ARIPIN yang telah meninggal dunia pada Tanggal 28 Juli 2005 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1971-KM-14102024-0003 Tanggal 14 Oktober 2024, yang Perkawinannya dilaksanakan secara adat Tionghoa (Kepercayaan/agama Khonghucu) pada Tahun 1970 berdasarkan Surat Keterangan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN Pangkalpinang) Nomor :161/MAKIN/PKP/IX/2024 Tanggal 23 Septeber 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan Perkawinan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang;
- Membebankan perkara biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |