Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan, bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca yang bernama MUHAMMAD FIRDAUS PUTRA PRATAMA dirubah menjadi M. FIRDAUS PUTRA PRATAMA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 1920-751-1927-564, tertanggal 28 April 2003, atas nama MUHAMMAD FIRDAUS PUTRA PRATAMA serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
|