Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2539/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa terdakwa RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Gang Zamrud V Rt.008 Rw.002 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Akak (dpo) yang menanyakan keberadaan Terdakwa apakah sudah siap jemput atau belum yang dijawab Terdakwa sedang berada dirumah dan sudah siap lalu Sdr. Akak (dpo) mengatakan bahwa nanti akan ada nomor pribadi yang menelfon Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.40 wib Terdakwa menerima telfon dari nomor pribadi tersebut yang menanyakan keberadaan Terdakwa yang Terdakwa jawab sedang berada dirumah lalu penelfon tersebut mengarahkan Terdakwa agar jalan menuju ke arah Dokter Ase, masih dengan komunikasi yang terhubung Terdakwa menuju jalan yang diarahkan tersebut dan setibanya Terdakwa di perempatan lampu merah Dokter Ase Terdakwa memberitahu penelfon tersebut dan Terdakwa kembali diarahkan agar memutar balik dan masuk ke simpang sebelah kanan depan rumah sekolah yang diiyakan oleh Terdakwa lalu sebuah motor merk MIO warna hitam menjatuhkan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro bekas kemudian penelfon tersebut mengatakan agar Terdakwa mengambil kotak rokok merk Marlboro tersebut dan komunikasi terputus, lalu Terdakwa mengambil kotak rokok merk Marlboro tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kanan dan langsung pulang ke rumah yang beralamat di Jl. Depati Hamzah Gang Zamrud V Rt.008 Rw.002 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, setibanya dirumah Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang berisikan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran besar dan menimbangnya, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa memfoto hasil timbang tersebut dan mengirimkan kepada Sdr. Akak (dpo) melalui Whatsapp yang kemudian dibalas oleh Sdr. Akak (dpo) agar Terdakwa membagikan 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran besar Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 65 (enam puluh lima) bungkus/paket dan dimasukkan kedalam pipet plastic, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Akak (dpo) agar melempar 15 (lima belas) bungkus/paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa segera keluar rumah untuk melempar 15 (lima belas) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut di daerah seputaran Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang lalu Terdakwa pulang kerumah orangtua Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. Akak (dpo) agar melempar Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus/paket dan Terdakwa segera keluar rumah untuk melempar 12 (dua belas) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut di daerah seputaran Tanjung Bunga Kota Pangkalpinang, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa kembali mendapat perintah dari Sdr. Akak (dpo) agar melempar 13 (tiga belas) bungkus/paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa segera keluar rumah untuk melempar 13 (tiga belas) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut di daerah seputaran Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 06.00 wib Sdr. Akak (dpo) kembali memerintahkan Terdakwa agar melempar 10 (sepuluh) bungkus/paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa segera keluar rumah untuk melempar 10 (sepuluh) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut di daerah seputaran Pantai Pasir Padi arah Hotel Serata Kota Pangkalpinang.

--------Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi dan rekan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika melakukan penyelidikan Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 21.30 wib Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mendapatkan informasi yang sama dari masyarakat sekitar Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi yang sudah diinfokan tersebut lalu Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi melihat seseorang yang mencurigakan sedang meletakkan sesuatu di seputaran Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang kemudian meninggalkan lokasi tersebut dan Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi segera mengikuti Terdakwa pulang untuk mengetahui alamat rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.30 wib mendapat kembali informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi dan rekan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang segera mengamankan Terdakwa tepatnya pada pukul 21.00 wib di pinggir jalan Gang Zamrud V Rt.008 Rw.002 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku berencana akan makan bakso tetapi terlebih dahulu diamankan oleh Kepolisian kemudian Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa kemudian Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi mengamankan handphone Terdakwa yang saat diperiksa ditemukan chat dan foto yang diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saat di introgasi kembali Terdakwa mengaku masih ada Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Rofendi dan ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yaitu 1 (satu) helai tissue yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna putih, 7 (tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna putih dan merah didalam 7 (tujuh) buah potongan batang daun papaya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, dikamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bekas yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna hijau, 1 (satu) ball plastic strip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic yang berisikan potongan pipet plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no. simcard : 0831-4151-1269 dan no. IMEI 1 : 356173114990455, no. IMEI 2 : 356173114990453 milik Terdakwa, serta terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal Terdakwa  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.--------------------------------------

--------Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polresta Pangkalpinang Nomor : B/700/VII/2024/Sat Narkoba tanggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 1350/Kp Pgp/Opyan/0724 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

15 (lima belas) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

4,23

1,8

2,43

Berat termasuk plastik pembungkus

 

---------Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.08.24.1511 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang Bukti digital  tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Yake Ashari Sudibyo, S.KOM., CEH, CHFI dengan kesimpulan : Terhadap digital 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam dengan no. simcard : 0831-4151-1269 dan no. IMEI 1 : 356173114990455, no. IMEI 2 : 356173114990453 ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no. simcard : 0831-4151-1269 dan no. IMEI 1 : 356173114990455, no. IMEI 2 : 356173114990453 , ditemukan informasi sebagai berikut :

  • Riwayat panggailan telepon pada aplikasi WA antara nomor  083141511269 milik Renaldi Okta Saputra als Re Bin Jayadi dengan 0887437126956 milik Sdr. Akak (dpo)
  • Dokumen elektronik berupa tangkapan layar percakapan pada aplikasi WA antara nomor 083141511269 milik Renaldi Okta Saputra als Re Bin Jayadi dengan 0887437126956 milik Sdr. Akak (dpo)

Foto-foto yang terkait dengan narkotika dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak--------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Gang Zamrud V Rt.008 Rw.002 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi dan rekan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika melakukan penyelidikan Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 21.30 wib Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mendapatkan informasi yang sama dari masyarakat sekitar Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi yang sudah diinfokan tersebut lalu Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi melihat seseorang yang mencurigakan sedang meletakkan sesuatu di seputaran Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang kemudian meninggalkan lokasi tersebut dan Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi segera mengikuti Terdakwa pulang untuk mengetahui alamat rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.30 wib mendapat kembali informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi dan rekan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang segera mengamankan Terdakwa tepatnya pada pukul 21.00 wib di pinggir jalan Gang Zamrud V Rt.008 Rw.002 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku berencana akan makan bakso tetapi terlebih dahulu diamankan oleh Kepolisian kemudian Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa kemudian Saksi Windra, Saksi Roy dan Saksi Nurfaizi mengamankan handphone Terdakwa yang saat diperiksa ditemukan chat dan foto yang diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saat di introgasi kembali Terdakwa mengaku masih ada Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Rofendi dan ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yaitu 1 (satu) helai tissue yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna putih, 7 (tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna putih dan merah didalam 7 (tujuh) buah potongan batang daun papaya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, dikamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bekas yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil dalam pipet plastic warna hijau, 1 (satu) ball plastic strip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic yang berisikan potongan pipet plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no. simcard : 0831-4151-1269 dan no. IMEI 1 : 356173114990455, no. IMEI 2 : 356173114990453 milik Terdakwa, serta terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal Terdakwa  menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/700/VII/2024/Sat Narkoba tanggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 1350/Kp Pgp/Opyan/0724 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

15 (lima belas) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

4,23

1,8

2,43

Berat termasuk plastik pembungkus

 

---------Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.08.24.1511 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa RENALDI OKTA SAPUTRA alias RE Bin JAYADI dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya