Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Mei 2021 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat III.
- Menyatakan Pengumuman Pertama Lelang Hak Tanggungan tanggal 7 Oktober 2024 oleh Tergugat I, Kode Lot Lelang 7QHB1D, dengan Objek Hak Tanggungan yang akan dilelang berupa sebidang tanah bangunan dan segala sesuatu diatasnya terletak di Perumahan The Zamrud Land Blok D Nomor 9 sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02216 Desa / Kel : Temberan dengan luas 122 m2 atas nama PT. Bapalindo Jaya Properti adalah batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Pengumuman Lelang Pertama Hak Tanggungan tanggal 7 Oktober 2024, Kode Lot Lelang 7QHB1D, dengan Objek Hak Tanggungan yang akan dilelang berupa sebidang tanah bangunan dan segala sesuatu diatasnya terletak di Perumahan The Zamrud Land Blok D Nomor 9 sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02216 Desa / Kel : Temberan dengan luas 122 m2 atas nama PT. Bapalindo Jaya Properti.
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan tanggal 7 Oktober 2024 jam 00.00 WIB s/d tanggal 5 November 2024 jam 10.00 WIB, Kode Lot Lelang 7QHB1D, dengan Objek Hak Tanggungan yang akan dilelang berupa sebidang tanah bangunan dan segala sesuatu diatasnya terletak di Perumahan The Zamrud Land Blok D Nomor 9 sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02216 Desa / Kel : Temberan dengan luas 122 m2 atas nama PT. Bapalindo Jaya Properti.
- Menyatakan Perjanjian Kredit tanggal 10 September 2021 antara Tergugat I dengan Tergugat III dengan agunan atau jaminan kredit berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02216 Desa / Kel : Temberan tanggal 15 Oktober 2020 atas nama Pemegang Hak Perseroan Terbatas Bapalindo Jaya Properti adalah batal demi hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c.q. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya. |