Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | ARI DEWANTO als ACOK bin AGUS ABAS | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 935/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa ARI DEWANTO alias ACOK bin AGUS ABAS pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kartini Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal nya pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa yang bekerja sebagai tukang parker sedang menjaga parkir di Jl. Kartini Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, sekira pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa merapikan kendaraan yang terparkir Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan Nomor Imei 1: 867472051597857 dan Imei 2: 867472051597840 di Box sebelah kiri sepeda motor milik saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN yang sedang terparkir di tempat parkiran. Bahwa pada saat Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda yang berada di Box sebelah kiri sepeda motor milik saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan nomor Imei 1: 867472051597857 dan meletakkannya ke dalam kantong celana Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa mendatangi saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS di Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota pangkalpinang untuk meminta bantuan mencari pembeli yang mau membeli 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda tersebut, kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS menanyakan harga danTerdakwa mengatakan menjual dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan akan menawarkan handphone tersebut kepada saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI dikarenakan sebelumnya saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI pernah berkata bahwa mau membeli handphoe. Bahwa keesokan harinya sekira pukul 07. 30 wib Terdakwa menghubungi saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk menayakan apakah saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI mau membeli handphonenya. saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan bahwa saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI mau membeli handphone tersebut namun saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI belum pulang bekerja. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk memberikan handphone kepada saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS dan meminta kepada saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk membayar separuh dari harga terlebih dahulu, kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan bahwa saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS akan mengadaikan Handphone tersebut kepada saksi TINI HARTINI als MAKTINI binti ABDUL RASYID terlebih dahulu dengan maksud agar hanphone tersebut tidak di jual oleh Terdakwa kepada orang lain dan akan menyuruh saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI untuk menebusnya jika saksi ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI sudah pulang bekerja. Tidak lama kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk mencicil handphone tersebut. Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan nomor Imei 1: 867472051597857 terdakwa gunakan untuk membeli cip dan membeli minuman beralkohol jenis BIR tanpa seizin dari saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------------------------- Perbuatan Terdakwa ARI DEWANTO alias ACOK bin AGUS ABAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |