Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Simpang SMP 10 Pangkalpinang Jalan Tanjung Bunga I Kel. Temberan Kec. Bukit Intan kota Pangkalpinang, tersangka yang di ketahui bernama HORMAN als ACOI bin SAGAP ada melakukan Penganiayaan terhadap korban An. YUSUF MAULANA als YUSUF bin WIDODO dengan cara memukul di bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian pipi sebelah kiri dan korban masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. ----
Untuk perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan. |