Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1940/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Mei tahun 2024 bertempat dirumah ibu saksi LISDY HARMIZI Als LISDY Bin H. HAZIR yang beralamat di Jalan Hormen Maddati Nomor 07 RT/RW 003/ 001 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’yang Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

- Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB melintas melewati rumah Ibu saksi LISDY HARMIZI Als LISDY Bin H. HAZIR yang beralamat di Jalan Hormen Maddati Nomor 07 RT/RW 003/ 001 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang dalam keadaan kosong dan sepi lalu Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu belakang rumah Ibu saksi LISDY HARMIZI Als LISDY Bin H. HAZIR yang tidak terkunci dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB mendorong pintu hingga terbuka lalu Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB masuk kedalam rumah melihat 4 (empat) buah kursi jati berwarna cokelat bermotif bunga, 1 (satu) buah meja jati berwarna cokelat dan 2 (dua) buah bantalan kursi berwarna merah bermotif bunga dan membawa 4 (empat) buah kursi jati berwarna cokelat bermotif bunga, 1 (satu) buah meja jati berwarna cokelat dan 2 (dua) buah bantalan kursi berwarna merah bermotif bunga keluar rumah dengan cara diangkat satu persatu kursi jati, meja beserta bantal kursi tersebut keluar rumah dan diletakkan Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB didepan rumah saksi ASWAN ASVI RANIS Als VIO Binti Agus ASWAN kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa WARZINUL ARBI als ARBI Bin HIBNI YAKUB pergi ke rumah saksi Efriyadi Als EBON Bin JAYNADI  yang beralamat di Jalan Mesjid Jamik RT/RW 001/001 Kelurahan Mesjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang menjual 4 (empat) buah kursi jati berwarna cokelat bermotif bunga, 1 (satu) buah meja jati berwarna cokelat dan 2 (dua) buah bantalan kursi berwarna merah bermotif bunga dengan harga sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

- Bahwa saksi LISDY HARMIZI Als LISDY Bin H. HAZIR tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) buah kursi jati berwarna cokelat bermotif bunga, 1 (satu) buah meja jati berwarna cokelat dan 2 (dua) buah bantalan kursi berwarna merah bermotif bunga dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi LISDY HARMIZI Als LISDY Bin H. HAZIR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya