Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. ARDIYANSYAH Als DIAN Bin ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 926/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANSYAH Als DIAN Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

----- Bahwa terdakwa ARDIYANSYAH alias DIAN Bin ARSAD pada hari pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tenggiri 1 1 RT.008  RW. 003  Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa membeli narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang seharga Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)di Pagar belakang Stadion Depati Amir jalan Stadion Depati Amir Kel.Gabek I Kec.Gabek Kota Pangkalpinang dari BUJANG (DPO) lalu terdakwa membaginya menjadi beberapa bungkusan kecil dan menjualnya;
  • Bahwa setelah narkotika tersebut terjual habis, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, terdakwa kembali menelepon BUJANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan atas pesanan tersebut, Bujang menyuruh terdakwa mengambil pesanannya di dekat pagar Stadion Depati Amir, lalu terdakwa mengambil 1 bungkus kotak rokok berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah pagar stadion dan membawa ke rumahnya kemudian menimbangnya dengan berat 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 41 (empat puluh satu) bungkus plastic strip ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang dan memasukkannya kedalam tas kecil warna hitam;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip ukuran kecil seharga Rp.100.000,- di sekitar perumahan terdakwa di Rusunawa blok D no. 3 Lantai 2 Jalan Tenggiri 1 Rt.008  Rw. 003  Kel. Ketapang Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang lalu mengirim foto-fotonya kepada beberapa orang yang tidak diketahui namanya dan tidak lama kemudian pembeli menemui terdakwa di rumahnya untuk melakukan pembayaran;
  • Bahwa pada hari itu sekira pukul 09.00 wib beberapa saat kemudian, seorang pembeli menemui terdakwa di Rusunawa blok D no. 3 Lantai 2 Jalan Tenggiri 1 Rt.008  Rw. 003  Kel. Ketapang Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, 12.00 wib, 13.00 wib, 15.00 wib, 18.00 wib masing-masing pembeli secara bergantian menemui terdakwa di rumahnya untuk melakukan pembayaran narkotika tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di tangga Rusunawa blok D no.3 Lantai 2 dan menyita 1 (satu) unit tas kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dansesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:02/10543/I/2024 tanggal 08 Januari 2024   menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,89 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0030, tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama ARDIYANSYAH Als DIAN Bin ARSADmengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

----- Bahwa dia terdakwa ARDIYANSYAH alias DIAN Bin ARSAD pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tenggiri 1 RT.008  RW. 003  Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, terdakwa menelepon BUJANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan atas pesanan tersebut, Bujang menyuruh terdakwa mengambil pesanannya di dekat pagar Stadion Depati Amir, lalu terdakwa mengambil 1 bungkus kotak rokok berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah pagar stadion dan membawa ke rumahnya kemudian menimbangnya dengan berat 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, selanjutnya terdakwa membaginya menjadi 41 (empat puluh satu) bungkus plastic strip ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang dan memasukkannya kedalam tas kecil warna hitam;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa meletakkan 7 (tujuh) bungkus plastik strip ukuran kecil seharga Rp.100.000,- di sekitar perumahan terdakwa di Rusunawa blok D no. 3 Lantai 2 Jalan Tenggiri 1 Rt.008  Rw. 003  Kel. Ketapang Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang lalu mengirim foto-fotonya kepada beberapa orang yang tidak diketahui namanya sedang sisanya 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic strip ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastic strip ukuran sedang masih didalam tas kecil warna hitam yang dibawanya;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di tangga Rusunawa blok D no.3 Lantai 2 dan menyita 1 (satu) unit tas kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dansesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:02/10543/I/2024 tanggal 08 Januari 2024   menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,89 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0030, tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama ARDIYANSYAH Als DIAN Bin ARSADmengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya