Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan sita jaminan atas benda bergerak maupun tidak bergerak milik para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yaitu-----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Honda BR V 1 5 E MT CKD BN 1361 PE,warna merah pekat Mutiara
- I (unit ) rumah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Jln H. Jum’at Yahya No.249 RT.004/Rw002, Bukit Sari, Kec Gerunggang , Pangkalpinang’
- 1(Unit) rumah Jl Nila No.19 RT.008/RW003. Kel Rejosari, Kec Pangkal Balam , Pangkalpinang
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I,II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum jual- beli 1 (satu ) unit mobil Honda BR V 1 5 E MT CKD BN 1361 PE,warna merah pekat Mutiara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I,II dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT I,II , III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus baik materilil maupun immateriil yang perincian adalah berupa ::------------------------------
a. Kerugian materiil
Biaya pembayaran uang pembelian mobil sebesar ………………………………………. .RP. 130.000.000
Biaya pengurusan perkara dari tingkaT Polda/kepolisian sampai persidangan Rp 75.000.000
Total seluruhnyaRp. 205.000.000
b. Kerugian immateriil
Bahwa dengan adanya kasus jual beli mobil ini membuat PENGGUGAT menjadi strees, pikiran terganggu serta menganggu konsentarsi kerjja untuk itu PENGGUGAT menuntut kepada TERGUGAT I,II ,III /para TERGUGAT kerugian immateril adalahsebesar Rp.1000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah )
Jadi total kerugian materiil dan immateril adalah jumah 205.000.000 + 1000.000.000 = Rp1.205.000.000 ,(Satu Milyar Dua Ratus Juta Lima Juta Rupiah ) ) secara tunai yang harus dibayar oleh para TERGUGAT secara tanggung renteng terhitung sejak putusanb inkracht.
- Menghukum TERGUGAT I,II,III secara tanggung renteng untuk mmebayar bunya sebesar 6 % dari Rp1.205.000.000 = Rp 72.300.000 ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan para TERGUGAT I,II ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari para TERGUGAT dan atau TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil- adilnya. ( Ex Aequo et bono)
|