Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2529/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh bersama dengan Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   =

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh bertemu dengan Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika, lalu Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika berkata “BANG KALO MAU KERJA LEMPAR SABU” dan Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh menjawab “SAYA TIDAK PUNYA HANDPHONE”, lalu Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika berkata “INI KALO MAU PINJAM HANDPHONE, PAKAI SAJA DULU”. Kemudian Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika menyerahkan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904 kepada Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh. Tidak lama berselang, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh menerima telpon dari PAK (DPO) yang menyuruh Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh mengambil narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Gandaria Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh pergi mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam di pinggir Jalan Gandaria Kota Pangkalpinang, lalu membawanya pulang ke pondok. Setibanya di pondok, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 1 (Satu) unit timbangan digital. Setelah itu, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat 10 (Sepuluh) gram tersebut menjadi 10 (Sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh meletakkan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di sepanjang Jalan Gandaria Kota Pangkalpinang. Sedangkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh konsumsi sendiri di pondoknya. Kemudian Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh mengirimkan foto-foto lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan kepada PAK (DPO) dengan menggunakan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904 yang diberikan oleh Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika.  =

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh menerima telpon dari PAK (DPO) yang menyuruh Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Gandaria Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh melihat Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika meletakkan 1 (Satu) buah bungkusan tisu warna putih di pinggir jalan tidak jauh dari pondok Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh. Setelah itu, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh mengambil 1 (Satu) buah bungkusan tisu warna putih di pinggir jalan tersebut dan membawanya pulang ke pondok. Setibanya di pondok, Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh membuka 1 (Satu) buah bungkusan tisu warna putih tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh membaginya menjadi 10 (Sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh meletakkan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di sepanjang Jalan Gandaria Kota Pangkalpinang dan menyimpan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di dalam selipan kopiah warna hitam, lalu meletakkannya di atas lemari di dalam pondoknya.

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja dan Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari mengamankan Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Wiwi Pustika Binti Kaswadi dan ditemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di dalam selipan kopiah warna hitam yang terletak di atas lemari di dalam pondok, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) bal plastik strip bening ukuran kecil di dalam lemari bekas yang terletak di samping pondok, dan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904. Kemudian Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dan handphone tersebut dari Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika, lalu dilakukan pengembangan dan Saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja dan Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari berhasil mengamankan Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika di rumahnya yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan yang menemukan 22 (Dua puluh dua) narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,13 (Tujuh koma satu tiga) gram di bawah kasur yang terletak di dalam kamar Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh bersama dengan Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0212 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,13 (Tujuh koma satu tiga) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 217/LFBE/KOMINFO/08/2024 Tanggal 03 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904 yang disita dari Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan dan dokumen elektronik berupa gambar/ foto antara Nomor: 089523118770 milik Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh dengan Nomor: 088287287713 milik PAK (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh bersama dengan Saksi Zairi Mudani Als Memo Bin M. Zaika sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja dan Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari mengamankan Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Wiwi Pustika Binti Kaswadi dan ditemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di dalam selipan kopiah warna hitam yang terletak di atas lemari di dalam pondok, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) bal plastik strip bening ukuran kecil di dalam lemari bekas yang terletak di samping pondok, dan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.    

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0211 tanggal 30 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 217/LFBE/KOMINFO/08/2024 Tanggal 03 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor Handphone Sim 1: 089523118770, Nomor Imei 1: 868697049196912 dan Nomor Imei 2: 868697049196904 yang disita dari Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan dan dokumen elektronik berupa gambar/ foto antara Nomor: 089523118770 milik Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh dengan Nomor: 088287287713 milik PAK (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizal Als Barek Bin Idris Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -

Pihak Dipublikasikan Ya