Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. FARIZ GIBRALDI als PARIZ bin SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1100/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZ GIBRALDI als PARIZ bin SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa FARIZ GIBRALDI Als PARIS Bin SANUSI bersama dengan Saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Batu Nirwana Rt. 003 Rw. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Berawal pada hari Jumat tangal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI mengirimkan pesan kepada Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu namun Terdakwa tidak memiliki uang, kemudian saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI datang ke rumah Terdakwa mengajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah selesai memakai narkotika jenis sabu saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI kemudian pulang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI kembali datang ke rumah Terdakwa kemudian mengobrol di ruang tengah setelah itu saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI mengajak Terdakwa untuk masuk ke kamar lalu meminta Terdakwa untuk membantu membagi/memecah narkotika jenis sabu ke dalam paket/bungkus kecil dan Terdakwa menyetujui untuk membantu saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI membagi/memecah narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam sebanyak 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar dan 25 (dua puluh lima) paket/bungkus narkotik jenis sabu ukuran kecil kemudian saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI mengajak Terdakwa untuk memakai narkotika jenis sabu terlebih dahulu, pada saat sedang memakai narkotika jenis sabu Terdakwa melihat saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI memisahkan 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang mana merupakan bahan pakai, setelah selesai memakai narkotika jenis sabu Terdakwa mulai membagi narkotika jenis sabu yang ada pada 1 (satu) paket/bungkus besar ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibawa oleh saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI menjadi 20 (dua puluh) paket/bungkus ukuran kecil kemudian narkotika yang Terdakwa bagi tersebut dimasukan oleh saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI ke dalam potongan pipet plastik. Setelah itu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebagai upah. Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melempar narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersama saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Merah Hitam milik saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, menuju ke pemakaman Sentosa untuk melempar 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di seputaran pemakaman tersebut, setelah melmpar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil tersebut kami langsung kembali ke rumah Terdakwa, setelah tiba di rumah masuk ke kamar Terdakwa dan Terdakwa mengedit foto peta yang dikirimkan oleh sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI sebelumnya dan “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Terdakwa kirimkan kembali kepada sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI. Lalu sekira pukul 16.30 Wib ada seseorang dengan nomor yang tidak Terdakwa kenal mengirimkan pesan ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun mengiyakan keinginan orang tersebut karena Terdakwa ingat sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI ada menyimpan 1 (satu) paket/bungkus kecil di dashboard motor nya, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke warung, setelah itu Terdakwa pergi ke warung lalu dari warung tersebut Terdakwa pergi ke seputara SMA PGRI Semabung Lama dan melemparkan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang ada di dashboard motor sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI tanpa sepengetahuan sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah. Kemudian sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa bersama saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri akan memakai narkotika jenis sabu di kamar Terdakwa, saksi Bambang Mila, Saksi Arpin WIjaya saksi Dias R dari Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya telah menerima informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Zulkifli Bin Dahyar selaku ketua RT, lalu diantara anggota kepolisian tersebut ada memanggil ketua RT setempat, setelah ketua RT tiba anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) potongan plastik kresek waran hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalam dompet tersebut terdapat 4 (empat) paket/pungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, lalu ada ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dimasukan ke dalam 30 (tiga puluh) potongan pipet plastik, dan ada juga 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix waran putih di saku sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 12 I warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkotika sertaditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Scoopy warna merah hitam di depan rumah Terdakwa yang merupakan milik sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI yang di gunakan untuk mengantar narkotika jenis sabu,Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.---------------- --------- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pegadaian Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/322/I/2024/NARKOBA tanggal 15 Januari 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/10543/I/2024 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : No Nama Barang Berat Bruto (Gram) Berat Kantong (Gram) Berat Bersih (Gram) Keterangan 1. 4 (empat) kantong plastik strip bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu 34,18 1,12 33,06 Berat termasuk 2. 1 (satu) kantong plastik bening berstrip plastik pembungkus merah ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu 7,70 4,50 3,20 --------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor :R-PP.01.01.8B.02.24.280 tanggal 06 February 2024 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu dari Tersangka Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri dengan kesimpulan terhadap 4 (empat) kantong plastik strip bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 33,06 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berstrip merah ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu berat netto 3,20gram Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.---------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang Bukti digital tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan Terhadap perangkat elektronik yang diperiksa yaitu 1 (satu) unit handpone merk Infinix Hot 30 warna putih dengan Nomor Imei 1 : 357080780843406, Nomor Imei 2 : 357080780843414 dengan No. SIM 1: 083172664478 SIM 2:m083825410332 yang disita dari Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri, 1 (satu) unit handpone merk Infinix Hot 12i warna biru dengan Nomor Imei 1 : 357274167153147, Nomor Imei 2 : 357274167153154 dengan No. SIM 1: 083842823716 yang disita dari Fariz gibraldi alias Paris Bin Sanusi dengan setelah dilakukan analisa di dapatkan riwayat komunikasi telfon, whatsaap dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa FARIZ GIBRALDI Als PARIS Bin SANUSI bersama dengan Saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Batu Nirwana Rt. 003 Rw. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melempar narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersama saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Merah Hitam milik saksi DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, menuju ke pemakaman Sentosa untuk melempar 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di seputaran pemakaman tersebut, setelah melmpar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil tersebut kami langsung kembali ke rumah Terdakwa, setelah tiba di rumah masuk ke kamar Terdakwa dan Terdakwa mengedit foto peta yang dikirimkan oleh sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI sebelumnya dan Terdakwa kirimkan kembali kepada sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI. Lalu sekira pukul 16.30 Wib ada seseorang dengan nomor yang tidak Terdakwa kenal mengirimkan pesan ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun mengiyakan keinginan orang tersebut karena Terdakwa ingat sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI ada menyimpan 1 (satu) paket/bungkus kecil di dashboard motor nya, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke warung, setelah itu Terdakwa pergi ke warung lalu dari warung tersebut Terdakwa pergi ke seputara SMA PGRI Semabung Lama dan melemparkan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang ada di dashboard motor sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI tanpa sepengetahuan sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah. Kemudian sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa bersama saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri akan memakai narkotika jenis sabu di kamar Terdakwa, saksi Bambang Mila, Saksi Arpin WIjaya saksi Dias R dari Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya telah menerima informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Zulkifli Bin Dahyar selaku ketua RT, lalu diantara anggota kepolisian tersebut ada memanggil ketua RT setempat, setelah ketua RT tiba anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) potongan plastik kresek waran hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalam dompet tersebut terdapat 4 (empat) paket/pungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, lalu ada ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket/bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dimasukan ke dalam 30 (tiga puluh) potongan pipet plastik, dan ada juga 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix waran putih di saku sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 12 I warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkotika sertaditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Scoopy warna merah hitam di depan rumah Terdakwa yang merupakan milik sdr. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA als DEPA bin HENDRI yang di gunakan untuk mengantar narkotika jenis sabu,Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.---------------- ----------------------------------------------------- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.-------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pegadaian Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/322/I/2024/NARKOBA tanggal 15 Januari 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/10543/I/2024 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : No Nama Barang Berat Bruto (Gram) Berat Kantong (Gram) Berat Bersih (Gram) Keterangan 1. 4 (empat) kantong plastik strip bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu 34,18 1,12 33,06 Berat termasuk plastik pembungkus 2. 1 (satu) kantong plastik bening berstrip merah ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu 7,70 4,50 3,20 --------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor :R-PP.01.01.8B.02.24.280 tanggal 06 February 2024 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu dari Tersangka Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri dengan kesimpulan terhadap 4 (empat) kantong plastik strip bening ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 33,06 gram, 1 (satu) kantong plastik bening berstrip merah ukuran sedang yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu berat netto 3,20gram Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.---------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang Bukti digital tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan Terhadap perangkat elektronik yang diperiksa yaitu 1 (satu) unit handpone merk Infinix Hot 30 warna putih dengan Nomor Imei 1 : 357080780843406, Nomor Imei 2 : 357080780843414 dengan No. SIM 1: 083172664478 SIM 2:m083825410332 yang disita dari Delfa Ariansyah Mahendra als Depa Bin Hendri, 1 (satu) unit handpone merk Infinix Hot 12i warna biru dengan Nomor Imei 1 : 357274167153147, Nomor Imei 2 : 357274167153154 dengan No. SIM 1: 083842823716 yang disita dari Fariz gibraldi alias Paris Bin Sanusi dengan setelah dilakukan analisa di dapatkan riwayat komunikasi telfon, whatsaap dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya