Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp 1.Achmad Badawi
2.Redony
3.Achmad Fachturrahim
4.Widi Vinanda
5.Rezeki
6.Febriansyah
7.Erwin Fadhillah
PT Cahyani Indoniaga Bangkaraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Badawi
2Redony
3Achmad Fachturrahim
4Widi Vinanda
5Rezeki
6Febriansyah
7Erwin Fadhillah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHAchmad Badawi
2M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHRedony
3M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHAchmad Fachturrahim
4M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHWidi Vinanda
5M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHRezeki
6M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHFebriansyah
7M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHErwin Fadhillah
Tergugat
NoNama
1PT Cahyani Indoniaga Bangkaraya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Para Penggugat seluruhnya sejumlah Rp 115.210.766 (seratus lima belas juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut;

No.

Nama Pekerja

Masa Kerja

(Tahun)

Upah Terakhir

Pesangon

Penghargaan

Masa Kerja

Jumlah (Rp)

1.

Achmad Badawi

1 <

3.498.479

6.996.958

-

6.996.958

2.

Redony

7 <

3.498.479

27.987.832

10.495.437

38.483.269

3.

Achmad Fachturrahim

2 <

3.498.479

10.495.437

-

10.495.437

4.

Widi Vinanda

3 <

3.264.884

13.059.536

6.529.768

19.589.304

5.

Rezeki

2 <

3.264.884

9.794.652

-

9.794.652

6.

Febriansyah

4 <

3.264.884

16.324.420

6.529.768

22.854.188

7.

Erwin Fadhillah

1 <

3.498.479

6.996.958

-

6.996.958

Total

115.210.766

Terbilang : seratus lima belas juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak