Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Pgp RIFAH HIDAYAT 1.DYMAS ZOENARTO
2.PT. TIRTA LOKA
3.LURAH JERAMBAH GANTUNG
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFAH HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DYMAS ZOENARTO
2PT. TIRTA LOKA
3LURAH JERAMBAH GANTUNG
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penggugat merupakan pemilik yang sah yang menguasai, mengusahakan dan memanfaatkan objek sengketa yang diperoleh dari jual beli yang sah (sebagai pembeli yang beritikad baik) yang dilindungi oleh undang-undang atas bidang tanah yang diatasnya telah ada tanam - tumbuh seluas kurang lebih 5.300 m2 (meter persegi) yang tanah tersebut terletak di:

Jalan                            : Jl. Fatmawati Gang Keluarga I

Desa/Kelurahan          : Jerambah Gantung

Kecamatan                  : Gabek

Kota                             : Pangkalpinang

Penggunaan                : Bertani/berkebun

Dengan batas-batas tanah :

Utara                           : dengan Tanah Graha Arta 50 meter;

Timur                           : dengan Tanah Siregar/Tari 106 meter;

Selatan                        : dengan Tanah Piko 50 meter;

Barat                            : dengan Tanah Piko 106 meter;

 

  1. Menyatakan hukum para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menyatakan hukum tidak sah dan tidak bernilai serta cacat hukum surat menyurat mengenai keterangan tanah atas nama Tergugat II beserta urutannya yang dikeluarkan oleh Tergugat III, sehingga surat menyurat tersebut bersifat melawan hukum dan merugikan Penggugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan hukum tidak sah dan tidak bernilai serta cacat hukum tandatangan Tergugat III yang bersifat mengetahui pada blangko pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertipikat atas nama Tergugat II beserta urutannya, sehingga tandatangan Tergugat III yang bersifat mengetahui tersebut, bersifat melawan hukum dan merugikan Penggugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan hukum tidak sah dan tidak bernilai serta cacat hukum proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertipikat atas nama Tergugat II yang dilakukan Tergugat IV beserta urutannya, sehingga proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertipikat tersebut bersifat melawan hukum dan merugikan Penggugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mendaftarkan tanah kepada Tergugat IV padahal secara fisik tanah dalam penguasaan pihak lain dalam hal ini dikuasai oleh Penggugat maka pendaftaran tanah yang dilakukan Tergugat II itu merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang telah merusak tanam tumbuh milik Penggugat merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I atas perbuatannya untuk mengganti kerugian materiil atas musnahnya tanam tumbuh milik Penggugat senilai 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
  7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah merusak tanam tumbuh milik Penggugat merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I atas perbuatannya untuk menganti kerugian Immateriil yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari senilai 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak