Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3648/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan SD Pembinaan Kel. Pasir Putih Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,yang berwenang dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan I”,   yang dilakukan Anak dengan  cara sebagai berikut  :

Awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya menerima telephone dari  JEPANG (masuk dalam daftar pencarian orang)  ke nomor handphone 087786595005 dan JEPANG (masuk dalam daftar pencarian orang)  menggunakan nomor 081369239941 dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil  narkotika jenis sabu dan nanti ada orang yang menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya.      

Tidak lama kemudian Terdakwa menerima telephone dari orang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan privat number (nomor pribadi) dan menyuruh Terdakwa untuk  mengambil narkotika jenis sabu di  Jalan SD Pembinaan Kel. Pasir Putih Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat yang dimaksud setelah sampai kembali  PAK (masuk dalam daftar pencarian orang)  mengubungi Terdakwa dan menanyakan Terdakwa sudah berada dimana dan mengatakan bahwa di depan SD Pembinaan ada fotocopy, di depannya ada tong sampah, narkotika jenis sabu didepan kotak rokok duo klik” , selanjutnya Terdakwa langsung pergi ketempat yang dijelaskan PAK (masuk dalam daftar pencarian orang)  tersebut dan melihat kotak rokok duo klik kemudian Terdakwa  bawa kewarung jualan es di daerah Jalan Depati hamzah Rt 005 Rw 002 Kel. Air itam Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang.

Bahwa  sekira pukul 21.00 wib Terdakwa menerima Telphone dari  JEPANG (masuk dalam daftar pencarian orang)  dan mengatakan  bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk di bagi menjadi 37 bungkus ukuran kecil”, setelah membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menyimpan 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang handphone di tempat baterai dan Terdakwa letakkan diatas lantai kamar, kemudian 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa bungkus dengan potongan pipet di simpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan celana tersebut Terdakwa gantung disamping lemari didalam kamar, kemudian 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa simpan didalam kotak bekas handphone warna kuning dan Terdakwa simpan didalam lemari yang berada didalam kamar.

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib datang saksi  WINDRA ADITIA bin KABUL AZHARI,   saksi  TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN, saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang handphone ditempat baterai diatas lantai kamar, 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan pipet ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang di  gantung disamping lemari didalam kamar,  dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak bekas handphone warna kuning didalam lemari yang berada didalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak berwarna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan pipet plastik ditemukan didalam lemari yang terletak didalam kamar, 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna silver dengan No sim1 : 087786595005 dan No. Imei1 : 866653051014875 Imei2 : 866653051014867.

 

Bahwa barang bukti milik Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI setelah dilakukan pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang No : LHU.087.K.05.16.24.0243 tanggal 21 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ternasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut  61.

 

Bahwa Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.

 

-----  Perbuatan Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa ia Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024  sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Depati hamzah Rt 005 Rw 002 Kel. Air itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,yang berwenang dan mengadili perkara ini “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabuyang di lakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib datang saksi  WINDRA ADITIA bin KABUL AZHARI,   saksi  TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN, saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang handphone ditempat baterai diatas lantai kamar, 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan pipet ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang di  gantung disamping lemari didalam kamar,  dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak bekas handphone warna kuning didalam lemari yang berada didalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak berwarna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan pipet plastik ditemukan didalam lemari yang terletak didalam kamar, 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna silver dengan No sim1 : 087786595005 dan No. Imei1 : 866653051014875 Imei2 : 866653051014867.

 

Bahwa barang bukti milik Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI setelah dilakukan pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang No : LHU.087.K.05.16.24.0243 tanggal 21 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ternasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut  61.

 

Bahwa Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI menguasai, Menyimpan atau memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.

 

-----   Perbuatan Terdakwa DANIADI Als BOROK Bin JUNAIDI diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya