Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. MUHAMMAD RISMAN Als PAK CIK BIN THALIB YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3242 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISMAN Als PAK CIK BIN THALIB YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISMAN Als PAK CIK BIN THALIB YUSUF pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Setia Utama RT/RW. 001/001 Kel. Melintang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 21,01 (dua puluh satu koma nol satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tiba-tiba saksi GUSTI MARANDIKA Als DIKA Bin SUTARMI menghubungi dengan tujuan meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu, dan Terdakwa diminta untuk stanbay dirumah serta saksi GUSTI MARANDIKA Als DIKA Bin SUTARMI meminta no HP celular (no telp biasa bukan whatsaap) dan saksi GUSTI MARANDIKA Als DIKA Bin SUTARMI mengatakan nanti ada orang lain yang menghubungi, dan tak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi Terdakwa yang meminta Terdakwa agar ke jalan Koba arah Kelurahan Dul.  Setelah sampai di Jalan Koba Kelurahan Dul Terdakwa pun menghubungi No Hp yang menghubungi Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun diarahkan ke di jalan koba tepatnya belakang kantor PLN, dengan kata-kata tersebut Terdakwa pun langsung menuju tempat yang dimaksud, dan sesampainya Terdakwa ditempat yang dimakusd Terdakwa langsung mencari barang atau Narkotika yang telah diletakan, setelah Terdakwa melihat barang atau Narkotika yang dimaksud yaitu dengan ciri-ciri 1 (satu) buah kotak rokok Jie sam soe warna hijau, lalu Terdakwa mengambilnya, setelah Terdakwa ambil Terdakwa pun langsung kerumah kemudian Terdakwa mengambil timbangan digital dan langsung keluar kembali menuju hutan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah sampai di hutan Terdakwa langsung membuka kotak rokok tersebut dan Terdakwa melihat ada 2 (dua) paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) Gram, lalu 1 (satu) paket ukuran sedang Terdakwa bagi menjadi menjadi  60 (enam puluh) paket kecil dengan berbagai ukuran, kemudian selama 3 (tiga) hari yaitu sejak tanggal 1 s/d tanggal 03 Agustus 2024 Terdakwa sudah melempar sebanyak 58 (lima puluh delapan) paket kecil yang telah Terdakwa bungkus tersebut habis terjual dan semua itu atas permintaan saksi GUSTI MARANDIKA Als DIKA Bin SUTARMI kepada Terdakwa diseputaran Aspol Jl. Sungai Selan, sedangkan 1 (satu) paket ukuran sedang dan 2 (dua) plastik strip ukuran kecil Terdakwa simpan di dalam rumah tepatnya di kusen pintu kamar pribadi Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2014, sekira pukul 20.30 Wib, saat Terdakwa sedang dirumah tiba-tiba Sdr. DWIKI (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa agar mengambil Narkotika jenis shabu, lalu Sdr. DWIKI meminta No Hp Terdakwa dan meminta agar Terdakwa stanbay dirumah, nanti ada orang yang menghubungi Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “iya”, lalu Terdakwa mengirim No Hp Terdakwa melalui Via WA, tak lama kemudian Terdakwa di hubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan telp biasa, lalu seseorang tersebut meminta Terdakwa untuk ke Jembatan 12 pangkalpinang, dan Terdakwapun langsung ke Jembatan 12 Pangkalpinang selama perjalanan HP tidak dimatikan, sesampai di Jembatan 12 Pangkalpinang Terdakwa diarahkan ke belakang kantor Camat Rangkui, dan orang tersebut meminta untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika yang terbungkus kotak rokok Surya warna coklat, kemudian Terdakwa ambil dan bawa pulang, sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengambil Timbangan digital dan masuk kehutan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, saat itu berat 10 (sepuluh) Gram, lalu Terdakwa membagi 1 (satu) plastik strip ukuran sedang tersebut Terdakwa buat 51 (lima  puluh satu) paket ukuran kecil, setelah selesai kemudian Terdakwa bawa pulang dan simpan di kusen pintu pintu kamar pribadi Terdakwa, sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. DWIKI menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk meletakan 18 (delapan belas) paket di seputaran Gandaria dan Jl. Kampak Kel. Tuatunu Kota Pangkalpinang, dan Terdakwa telah berhasil meletakan 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis shabu tersebut sesuai permintaan Sdr. DWIKI, dan sisanya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Terdakwa masukan kedalam kantong palstik warna putih dan Terdakwa simpan di kusen pintu kamar pribadi.--------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang dirumah, tiba-tiba Sdr. ENES (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Via telp WA, dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk melakukan peredaran Narkotika jenis shabu, dan Terdakwa jawab iya, lalu Sdr. ENES meminta no HP biasa, lalu Terdakwa menjawab “iya, nanti Terdakwa kirim” dan Sdr. ENES pun meminta Terdakwa untuk standbay nanti ada orang lain yang menghubungi, setelah itu hP Terdakwa dimatikan, lalu Terdakwa mengirim No Hp Terdakwa ke Sdr. ENES,  tak lama kemudian ada panggilan masuk ke HP Terdakwa dengan Nomor yang tidak Terdakwa kenal, dan saat itu orang tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah teman Sdr. ENES, dan saat itu Terdakwa diminta untuk ke belakang SMA N 3 Pangkalpinang, tak lama kemudian Terdakwa pun langsung ke tempat yang di minta tersebut, tak lama kemudian setelah sampai ada panggilan masuk ke Hp Terdakwa dengan Nomor Hp yang menghubungi Terdakwa tadi, kemudian Terdakwa angkat dan orang tersebut meminta Terdakwa untuk stanbay di belakang SMA 3 Pangkapinang, tidak lama kemudian datanglah 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor Hondra scoopy warna putih melintas disamping Terdakwa dan langsung melempar 1 (satu) buah kotak rokok surya warna coklat dan orang tersebut langsung meinggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok surya tersebut dan langsung pulang kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa langsung masuk kerumah dan mengambil 1 (satu) unit timbangan digital dan langsung ke hutan untuk menimbang atau membagi Narkotika yang telah Terdakwa ambil dari Sdr. ENES, sesampainya di hutan 1 (satu) buah kotak rokok Terdakwa buka dan Terdakwa lihat berisikan 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa timbang, saat itu berat 10 (sepuluh) Gram, lalu Terdakwa membagi 1 (satu) plastik strip ukuran sedang tersebut Terdakwa buat 30 (tiga puluh) paket ukuran kecil, setelah selesai kemudian Terdakwa bawa pulang dan simpan di kusen pintu kamar pribadi Terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa telah berhasil meletakan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu di Seputaran Parit Lalang dan Kel. Kacang Pedang sesuai dengan permintaan dari Sdr. ENES. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mengambil 20 (dua puluh) paket kecil yang berada di dalam 1 (satu) kantong plastik warna putih yang Terdakwa simpan di kusen pintu pintu kamar pribadi Terdakwa, lalu Terdakwa telah berhasil meletakan 20 (dua puluh) paket kecil di Seputaran Parit Lalang dan Kel. Kacang Pedang sesuai dengan permintaan dari Sdr. ENES, sekira pukul 10.00 WIB, 20 (dua) puluh paket pun selesai Terdakwa lempar dan sisanya 10 (sepuluh) paket ukuran kecil Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) kantong plastik warna putih (Terdakwa gabungkan dengan yang lama) dan Terdakwa simpan di kusen pintu kamar pribadi Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa  2 (dua) paket plastik strip ukuran kecil yang hendak Terdakwa letakan atas suruhan saksi GUSTI MARANDIKA Als DIKA Bin SUTARMI yang rencana akan Terdakwa buang di daerah Kelurahan Melintang Pangkalpinang, dan saat Terdakwa berhenti di jalan Setia Utama Rt.001 Rw.001 Kelurahan Melintang Pangkalpinang tiba-tiba datang saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN selaku Anggota Polisi dari Dit resnarkoba Polda Kep. Babel yang mengamakankan Terdakwa, tak lama kemudian datanglah saksi SITI MASITOH selaku Ketua RT setempat lalu diri, pakaian dan sekitaran Terdakwa pun di geledah, dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Djitoe warna biru berisikan 2 (dua) plastik strip ukuran kecil Narkotika yang berada di tangan kanan Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP jenis Vivo warna hijau tosca, yang saat itu Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa pun mengakuinya bahwa benar semua barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri,  kemudian Terdakwa  diintrograsi oleh saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN menanyakan keberadaan barang atau Narkotika yang lainnya dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada dan Terdakwa simpan di rumah Terdakwa sendiri, dengan hal tersebut lalu Terdakwa bersama saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN pun langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cempedak I Dalam Rt: 008 Rw: 003 Kel. Keramat  Kec. Rangkui  Kota. Pangkalpinang, sekira pikul 21.30 WIB Terdakwa bersama saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN pun tiba dirumah Terdakwa, dan tak lama datanglah saksi ANDRIYANTO selaku Ketua RT setempat, dan rumah Terdakwa pun digeledah yang disaksikan oleh ketua RT tersebut, dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 2 (dua) plastik strip ukuran sedang Narkotika jenis shabu, dan 10 (sepuluh) plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih didalamnya berisikan 33 (tiga puluh tiga) palstik strip yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik warna bening, dan 5 (lima) potongan pelepah pisang. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0228  tanggal 12 Agustus 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 2 (dua) paket besar, 2 (dua) paket kecil, dan 43 (empat puluh tiga) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 27,24 gram, berat wadah 6,23 gram, berat BB netto 21,01 gram, berat BB diuji 0,08 gram, berat BB sisa 20,93 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RISMAN Als PAK CIK BIN THALIB YUSUF pada hari Selasa tanggal 06 Agustus tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Setia Utama RT/RW. 001/001 Kel. Melintang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 21,01 (dua puluh satu koma nol satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB  beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, dari informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Setia Utama RT/RW. 01/01 Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, tak lama kemudian datanglah saksi SITI MASITOH selaku Ketua RT setempat lalu diri, pakaian dan sekitaran Terdakwa pun di geledah, dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Djitoe warna biru berisikan 2 (dua) plastik strip ukuran kecil yang diduga Narkotika yang berada di tangan kanan Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP jenis Vivo warna hijau tosca, yang saat itu Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa pun mengakuinya bahwa benar semua barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri,  kemudian Terdakwa  diintrograsi oleh saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN menanyakan keberadaan barang atau Narkotika yang lainnya dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada dan Terdakwa sipan di rumah Terdakwa sendiri, dengan hal tersebut lalu Terdakwa bersama saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN pun langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cempedak I Dalam Rt: 008 Rw: 003 Kel. Keramat  Kec. Rangkui  Kota. Pangkalpinang, sekira pikul 21.30 WIB Terdakwa bersama saksi MUAMAD DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN pun tiba dirumah Terdakwa, dan tak lama datanglah saksi ANDRIYANTO selaku Ketua RT setempat, dan rumah Terdakwa pun digeledah yang disaksikan oleh ketua RT tersebut, dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 2 (dua) plastik strip ukuran sedang Narkotika jenis shabu, dan 10 (sepuluh) plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih didalamnya berisikan 33 (tiga puluh tiga) palstik strip yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik warna bening, dan 5 (lima) potongan pelepah pisang. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0228  tanggal 12 Agustus 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 2 (dua) paket besar, 2 (dua) paket kecil, dan 43 (empat puluh tiga) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 27,24 gram, berat wadah 6,23 gram, berat BB netto 21,01 gram, berat BB diuji 0,08 gram, berat BB sisa 20,93 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------                                                                           

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya