Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. ROSBANDI als BANDI bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2918/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSBANDI als BANDI bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kenali Asam RT.009/ RW.003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Kenali Asam RT.009/ RW.003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin menerima telpon dari TIO (DPO) yang berkata “OM, MAU KERJA TIDAK?”, lalu Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin menjawab “IYA”, lalu TIO (DPO) berkata “KAMU STAND BY NANTI ADA ORANG NOMOR PRIBADI MENGHUBUNGI KAMU UNTUK MELEMPAR BARANG/ SABU”. Beberapa saat kemudian, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kuburan Cina Selindung Baru Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin pergi menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) buah kotak rokok surya yang terletak di bawah pohon, lalu membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin membuka kotak rokok tersebut yang di dalamnya berisi 50 (Lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam dompet warna abu-abu.

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di sekitar SMK Negeri 4 Pelayaran Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin meletakkan 23 (Dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu sesuai perintah TIO (DPO), lalu Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib, Ketika Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin sedang berada di rumahnya, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin diamankan oleh Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Liefta Zikri Amalio Bin Holil Efendi, dan Saksi Danang Ari Permata Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Hadijah Binti Nurwawi yang menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai di ruang tamu dan 25 (Dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet warna abu-abu. Selanjutnya Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0260 tanggal 13 September 2024, yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 26 (Dua puluh enam) plastik strip bening berisi kristal warna putih  dengan berat netto 5,18 (Lima koma satu delapan) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 26 (Dua puluh enam) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 268/LFBE/KOMINFO/09/2024 Tanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 berwarna biru dengan IMEI 1: 867503059806955, IMEI 2: 867503059806948 serta Sim Card 1: 0838-2605-6910, yang disita dari Terdakwa Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: +6283826056910 milik Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin dengan Nomor: +6282142321585 milik TIO (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kenali Asam RT.009/ RW.003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di sekitar SMK Negeri 4 Pelayaran Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin meletakkan 23 (Dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu sesuai perintah TIO (DPO), lalu Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib, Ketika Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin sedang berada di rumahnya, Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin diamankan oleh Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Liefta Zikri Amalio Bin Holil Efendi, dan Saksi Danang Ari Permata Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Hadijah Binti Nurwawi yang menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai di ruang tamu dan 25 (Dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet warna abu-abu. Selanjutnya Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0260 tanggal 13 September 2024, yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 26 (Dua puluh enam) plastik strip bening berisi kristal warna putih  dengan berat netto 5,18 (Lima koma satu delapan) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 26 (Dua puluh enam) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 268/LFBE/KOMINFO/09/2024 Tanggal 19 September 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 berwarna biru dengan IMEI 1: 867503059806955, IMEI 2: 867503059806948 serta Sim Card 1: 0838-2605-6910, yang disita dari Terdakwa Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: +6283826056910 milik Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin dengan Nomor: +6282142321585 milik TIO (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa Rosbandi Als Bandi Bin Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya