Dakwaan |
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa SELAMET, S.P. Bin RIDAI’E (Alm) selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-614 Tahun 2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Belitung Timur, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi DODI GARNINTO RADITYO, S.E. Bin IBNU DONAR SAYOGA (Alm) selaku Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-614 Tahun 2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Belitung Timur, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2019, atau dalam kurun waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur yang beralamat di Eks KJUB Jalan Jendral Sudirman RT.006 Dusun Numpang Empat Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengurus dan mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur dengan tidak berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, yang bertentangan dengan:
- Pasal 55, Pasal 68, Pasal 91, Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur;
dan oleh karena itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Direksi dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur serta Pihak-pihak lain yang terkait dari hubungan kerjasama/kemitraan dengan kegiatan-kegiatan operasional dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur, atau setidak-setidaknya pihak-pihak yang telah menerima suatu hasil berupa pembayaran, pendapatan dan/atau keuntungan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan operasional dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.187.155.510,00. (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur Periode Tahun 2015 s.d. 2019 Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Belitung Timur dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta didirikan dengan Modal dasar sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
- Bahwa Pendirian BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur sebagai badan hukum disahkan dengan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 04 September 2015 yang dibuat oleh Notaris MERY, S.H., M.Kn di Manggar. Berdasarkan akta notaris pendirian PT.Pembangunan Belitung Timur, Modal awal yang disetor adalah sebesar Rp5.050.000.000,- (lima miliar lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penyertaan modal 2 (dua) pihak, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta dari Koperasi Pelangi Lestari sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga saham BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur dipegang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sebanyak 99?n Koperasi Pelangi Lestari sebanyak 1%.
- Bahwa Pada Tahun 2014 dilakukan seleksi pemilihan Direksi Pertama BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur yang diselenggarakan oleh panitia pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur. Saat itu yang berpartisipasi dalam seleksi tersebut diantaranya adalah Tersangka SELAMET, S.P., Saksi HARI MURTADO, dan Saksi DODI GARNINTO RADITYO. Kemudian berdasarkan hasil seleksi tersebut, ditetapkan struktur kepengurusan BUMD. PT.Pembangunan Belitung Timur sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 188.45-122 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2015 yang kemudian dilantik pada tanggal 04 September 2015, sebagai berikut:
- Direktur Utama : Tersangka SELAMET, SP.
- Direktur Operasional dan Umum : Saksi HARI MURTADO, S.Si., M.M. dan
- Direktur Keuangan : Saksi DODI GARNINTO RADITYO, S.E.
- Bahwa Pada Tahun 2015, Bupati Belitung Timur juga mengeluarkan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor : 188.45-614 Tahun 2015 tanggal 5 Agustus 2015 yang menetapkan pengangkatan Dewan Komisaris BUMD. PT.Pembangunan Belitung Timur, sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Saksi TALAFUDDIN, SIP (Perwakilan Pemda Belitung Timur)
- Komisaris : Saksi ZARKANI (Perwakilan Koperasi Pelangi Lestari)
- Bahwa pada Tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Belitung Timur dan berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah merealisasikan penyertaan modal daerah kepada BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu:
- Tahap pertama pada bulan November Tahun 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
- Tahap kedua pada bulan Desember Tahun 2015 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015;
yang pembayarannya dilakukan melalui transfer bank ke rekening Bank Sumsel Babel Nomor 163.30.50308 A.n PT. Pembangunan Belitung Timur.
Sementara itu, Koperasi Pelangi Lestari sebagai salah satu Pihak Pemegang Saham yang tercatat di dalam Akta Pendirian Perusahaan tidak pernah menyetorkan modal sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur, sehingga di dalam pembukuan Perusahaan modal tersebut tercatat sebagai Piutang.
- Bahwa Direksi BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur periode Tahun 2015-2019 tidak pernah mengeluarkan surat saham/surat keterangan kepemilikan saham atas modal yang telah disetorkan oleh Pemegang Saham.
- Bahwa selama kurun waktu Tahun 2015 sampai tahun 2019, telah terjadi perubahan Susunan Pengurus BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur yang disebabkan oleh:
- Pengunduran diri Saksi ZARKANI sebagai Komisaris pada tanggal 05 Januari 2016; dan
- Pengunduran diri Saksi HARI MURTADO sebagai Direktur Umum dan Operasional pada tanggal 18 Juli 2016.
- Pengunduran diri Saksi TALAFUDDIN sebagai Komisaris Utama pada bulan Juli 2018.
- Terbitnya Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-569 Tahun 2019 tanggal 10 September 2019 yang memberhentikan dengan hormat tersangka SELAMET sebagai Direktur Utama dan Saksi DODI GARNINTO RADITYO sebagai Direktur Keuangan oleh karena Telah habis masa jabatan Direksi periode 2015-2019.
- Bahwa setelah pengunduran diri Saksi ZARKANI sebagai Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Pembangunan Belitung Timur tidak pernah menetapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris tersebut, sehingga Jabatan Dewan Komisaris BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur hanya diisi oleh satu orang sebagai Komisaris Utama.
- Bahwa setelah pengunduran diri Saksi HARI MURTADO sebagai Direktur Umum dan Operasional, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Pembangunan Belitung Timur tidak pernah menetapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris tersebut, melainkan pada waktu itu atas saran dari hasil RUPS, Tugas-tugas Direktur Umum dan Operasional diambil alih oleh Direksi yang ada. Bahwa setelah pengunduran diri Saksi HARI MURTADO, tugas Umum diambil alih oleh Saksi DODI GARNINTO RADITYO sedangkan untuk tugas Operasional diambil alih oleh tersangka SELAMET.
- Bahwa setelah pengunduran diri Saksi TALAFUDDIN sebagai Komisaris Utama, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Pembangunan Belitung Timur tidak pernah menetapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Utama tersebut, sehingga pada waktu itu terjadi kekosongan Jabatan Dewan Komisaris BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur.
- Bahwa setelah Terbitnya Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-569 Tahun 2019 tanggal 10 September 2019 yang memberhentikan tersangka SELAMET sebagai Direktur Utama dan Saksi DODI GARNINTO RADITYO sebagai Direktur Keuangan oleh karena Telah habis masa jabatan Direksi periode 2015-2019 BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur, Bupati Belitung Timur selaku Pemegang Saham kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-570 Tahun 2019 tanggal 10 September 2019 yang menetapkan pengangkatan Saksi DODI GARNINTO RADITYO sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama merangkap sebagai Direktur Keuangan PT.Pembangunan Belitung Timur, yang mana kemudian diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-128 Tahun 2020 tanggal 13 Februari 2020.
- Bahwa berdasarkan ketentuan:
- Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
- Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama.
- Rencana bisnis yang telah ditandatangani Bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
- Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- Penyusunan Rencana Bisnis dan RKA BUMD dilakukan oleh Direksi BUMD yang baru didirikan dan yang telah berdiri.
- Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar
- Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- Rencana Bisnis disusun untuk:
- menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan;
- memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD;
- menentukan strategi bisnis; mengarahkan pengurus BUMD fokus pada tujuan BUMD;
- membantu menghadapi persaingan usaha; dan
- menarik investor dan kreditur.
- Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:
a. asas perusahaan yang sehat;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. faktor yang mempengaruhi operasional BUMD.
- Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk BUMD yang telah berdiri paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan,dan program kerja.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM atau RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
- Pasal 6 huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur wajib menyusun Rencana Bisnis yang merupakan rencana kegiatan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar yang memuat visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja dan menyampaikannya kepada Komisaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan:
- Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa:
- Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
- Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
- Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang menrpakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
- Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
- Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
- Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD.
- Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
- RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
- Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa RKA BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
- Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur, yang menyebutkan bahwa:
- Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.
- Persetujuan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
- Pasal 17 Akta Pendirian PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 01 tanggal 4 September 2015, yang menyebutkan bahwa:
- Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
- Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan pula bahwa Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis yang memuat setidak-tidaknya rincian program kerja dan anggaran tahunan dan diajukan kepada Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Namun kenyataannya, tersangka SELAMET, S.P., Saksi DODI GARNITO RADITYO dan Saksi HARI MURTADO selaku Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 188.45-122 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2015 dan dilantik pada tanggal 04 September 2015, tidak pernah Menyusun dan membuat Rencana Bisnis PT.Pembangunan Belitung Timur. Kemudian dengan tanpa adanya Rencana Bisnis tersebut, sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan operasional dan usaha selama kurun waktu Tahun 2015-2019, Direksi BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Perusahaan, antara lain :
-
-
-
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015 tanggal 05 Oktober 2015 yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama tersangka SELAMET dan disetujui oleh Komisaris Utama Saksi TALAFUDDIN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tanggal 18 Januari 2016 yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama tersangka SELAMET, Direktur Keuangan Saksi DODI GARNINTO RADITYO dan Direktur Operasional dan Umum Saksi HARI MURTADO serta disetujui oleh Komisaris Utama Saksi TALAFUDDIN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama tersangka SELAMET dan Direktur Keuangan Saksi DODI GARNINTO RADITYO serta disetujui oleh Komisaris Utama Saksi TALAFUDDIN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018 tanggal 24 Februari 2018 yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama tersangka SELAMET dan Direktur Keuangan Saksi DODI GARNINTO RADITYO serta disetujui oleh Komisaris Utama Saksi TALAFUDDIN.
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019 tanggal 24 Januari 2019 yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama tersangka SELAMET dan Direktur Keuangan Saksi DODI GARNINTO RADITYO namun tidak tertera tanda-tangan persetujuan Komisaris Utama.
Bahwa kemudian, seharusnya dokumen-dokumen RKAP tersebut disusun oleh Direksi PT.Pembangunan Belitung Timur sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, yang mana pada kenyataannya, dokumen RKAP Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 tersebut dibuat pada tahun anggaran berkenaan. Sehingga perbuatan tersangka SELAMET, Saksi DODI GARNITO RADITYO dan Saksi HARI MURTADO selaku Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur telah bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Pasal 88, Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
- Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah,
- Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur,
- Pasal 6 huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
- Pasal 17 Akta Pendirian PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 01 tanggal 4 September 2015.
- Bahwa kenyataannya, walaupun telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2015, namun BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur baru mulai aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pada Tahun 2016 oleh karena pada tahun sebelumnya Direksi masih dalam tahap mempersiapkan rencana kegiatan. Selama kurun waktu Tahun 2016-2019 BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur telah membangun dan menjalankan beberapa kegiatan usaha, antara lain :
- Usaha Jual Beli Beras, yang dimulai sejak bulan April 2016.
- Usaha Imbal Jasa Operasi Produksi Timah, yang dimulai sejak bulan Maret 2016.
- Usaha Pengolahan Ikan berupa Produksi Ikan Asin dan Tepung Ikan, yang mulai dilakukan sejak bulan September 2016.
- Usaha Jual Beli Daging Beku, yang dimulai pada bulan Juni tahun 2017.
- Usaha Penjualan Tiket Pesawat, yang dimulai pada bulan Juli 2017.
- Usaha Pertanian Budidaya Cabe dan Jagung, yang dimulai pada bulan Mei 2017.
- Usaha Jual Beli Lada, yang dimulai sejak bulan September tahun 2017.
- Usaha Penjualan Gula dan Sembako PBT Mart, dimulai sejak bulan Oktober tahun 2018.
- Usaha Jasa Angkut Pengiriman Biji Timah, yang dimulai sejak bulan Mei tahun 2018.
- Usaha Jasa Reklamasi, yang dimulai sejak bulan Juni tahun 2018.
- Usaha Jasa Angkut Pemindahan Raw Material, yang dimulai sejak bulan Oktober tahun 2018.
- Usaha Produksi Pupuk Organik, yang dimulai sejak bulan Februari 2019.
Namun kegiatan-kegiatan usaha tersebut dilaksanakan oleh Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur dengan tanpa adanya Analisa kelayakan usaha dan kajian resiko dan dalam pelaksanaannya Direksi tidak pernah menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Berdasarkan ketentuan:
- Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa:
- operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
- Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
- Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang danjasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan
- Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
- Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, seharusnya pelaksanaan kegiatan operasional BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur harus didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Direksi.
Namun kenyatannya, walaupun tanpa didasari suatu analisa kelayakan usaha dan kajian resiko, serta dengan tanpa adanya Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan, Direksi BUMD PT Pembangunan Belitung Timur tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan usaha Jual Beli Beras, yang ide awalnya diusulkan oleh Saksi HARI MURTADO dengan Rencana awalnya BUMD bekerjasama dengan Koperasi/Kelompok Tani lokal untuk melakukan pembelian beras merah dan beras putih produksi petani lokal di Kecamatan Gantung lalu dikemas dan dipasarkan ke Koperasi, Pegawai Pemerintah Daerah dan Pasar. Di awal pelaksanaan, Kerjasama sempat dilakukan dengan Koperasi di Tahun 2016 dan diurus oleh Saksi HARI MURTADO, kemudian oleh karena tidak ada jaminan kepastian stok dari Poktan dan oleh karena Saksi HARI MURTADO telah mengundurkan diri sedangkan yang bersangkutan lah yang lebih memahami strategi bisnisnya, sehingga Kerjasama tidak dilanjutkan pada tahun 2017 dan beralih Kerjasama ke BULOG.
- Kegiatan usaha Imbal Jasa Operasi Produksi Timah, yang merupakan ide dari tersangka SELAMET. Pada waktu itu BUMD melakukan kerjasama dengan PT Timah dalam hal penambangan timah darat. Berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diberikan, kemudian BUMD bekerjasama dengan Pihak ketiga sebagai mitra-mitra penambang dengan mengurus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah atas nama BUMD dengan mitra-mitra tersebut sebagai Penanggung Jawab Operasional, sebagai dasar para mitra untuk melakukan penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.Timah. Selanjutnya, Para Mitra penambang tersebut melakukan pengiriman hasil tambangnya kepada PT.Timah, dan untuk penagihan dan pembayarannya diproses melalui BUMD. Dari kerjasama tersebut BUMD mendapatkan fee bagi Perusahaan sebesar 1?ri nilai penjualan timah pada saat pengiriman timah dari mitra penambang kepada PT.Timah.
- Kegiatan usaha Pengolahan Ikan, terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu Produksi Tepung Ikan dan Produksi Ikan Asin yang merupakan ide dari Saksi HARI MURTADO dan tersangka SELAMET. Rencana awal Perusahaan membeli bahan baku ikan dari nelayan lokal untuk kemudian memproduksi ikan asin untuk pasar ekspor dan produksi tepung ikan sebagai bahan baku pakan ternak. Pada awal pelaksanaan, produksi Ikan Asin di target akan di ekspor ke Kalimantan, namun karena Saksi HARI MURTADO sudah tidak lagi di BUMD sehingga strategi bisnis awal tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya.
- Kegiatan usaha Jual Beli Daging Beku, merupakan ide dari tersangka SELAMET yang sebenarnya tidak pernah direncanakan sebelumnya. Pada tahun 2017, saat momen menjelang Idul Fitri, atas komunikasi tersangka SELAMET dengan Pihak Disperindagkop Kabupaten Belitung Timur dalam rangka memenuhi kebutuhan daging sapi, BUMD disarankan untuk menjual daging beku kepada masyarakat dengan supplier daging sapi dari Jakarta yang merupakan rekanan Disperindagkop, Sehingga pada tahun 2017, Perusahaan membeli daging dari pihak supplier tersebut dan menjualnya kepada masyarakat. Pada tahun 2018-2019, tersangka SELAMET mengambil keputusan untuk kembali melakukan penjualan daging beku untuk momen Idul Fitri, namun dengan rekanan yang berbeda yang mana pada tahun 2018, bekerjasama dengan Pengusaha lokal Sdr.ANGGIYANTO HELIYAN SAGITA yang akan menjadi pemasok daging, dan pada tahun 2019 bekerjasama dengan BULOG.
- Kegiatan Usaha Penjualan Tiket Pesawat merupakan ide dari tersangka SELAMET. Perusahaan bekerjasama dengan beberapa maskapai penerbangan antara lain Sriwijaya Airlines, Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air serta dengan Perusahaan pelayaran Express Bahari. Penjualan Tiket dilakukan secara langsung oleh staf ticketing melalui kantor penjualan tersendiri yang awalnya menyewa ruko yang berlokasi di sekitar Pasar Manggar dan kemudian pindah ke Galeri UMKM Pemkab Belitung Timur.
- Kegiatan Usaha Pertanian Budidaya Cabe dan Jagung merupakan ide dari tersangka SELAMET dan Saksi EKO NURSOLEH. Dimulai pada bulan Mei 2017, Pada saat itu, komoditas pertanian yang menjadi fokus adalah Cabe Rawit dan Jagung. Budidaya Cabe Rawit dilakukan dengan membangun 5 (lima) unit Greenhouse berukuran sekitar 5 x 50 meter di lahan milik UPTD Dinas Pertanian di Kecamatan Damar dengan status pinjam pakai. Sedangkan untuk Budidaya Jagung dilakukan di lahan masyarakat seluas kurang lebih 3 (tiga) Hektare di Danau Meranteh Kecamatan Gantung dengan status sewa.
- Kegiatan Usaha Jual Beli Lada merupakan ide dari tersangka SELAMET yang dimulai sejak bulan September tahun 2017, Pada waktu itu Perusahaan membeli lada dari petani, namun penjualannya baru mulai dilaksanakan di tahun 2018. Perusahaan melakukan produksi lada bubuk dan pengemasan. Sehingga produk akhir yang dijual di pasar lokal berupa lada bubuk kemasan dan biji lada kemasan.
- Kegiatan Usaha Jual Beli Gula Pasir merupakan ide dari tersangka SELAMET dan dimulai sejak bulan Oktober tahun 2018, Perusahaan bekerja sama dengan BULOG membeli Gula Pasir untuk dijual retail melalui PBT Mart.
- Kegiatan Usaha Jasa Angkut Pengiriman Biji Timah, merupakan ide dari tersangka SELAMET dimulai sejak bulan Mei tahun 2018 dengan bekerjasama dengan PT.Timah dalam hal pengangkutan biji timah dari Gantung ke Pelabuhan Tanjung Pandan, dan atas kerjasama tersebut Perusahaan mendapatkan fee sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) untuk setiap kilogram timah yang dikirimkan.
- Kegiatan Usaha Jasa Reklamasi merupakan ide dari tersangka SELAMET Dimulai sejak bulan Juni tahun 2018, Perusahaan bekerjasama dengan PT Timah untuk melakukan penataan lahan bekas tambang. Usaha Jasa Reklamasi terbagi menjadi 2 kegiatan yaitu Perataan Tanah dan Penanaman Tanaman di lahan Reklamasi.
- Kegiatan Usaha Produksi Pupuk Kompos mulai dijalankan pada tahun 2017 dan dilaksanakan untuk menunjang kegiatan usaha Reklamasi. Dengan melakukan produksi sendiri di Gudang Perusahaan dan dengan memanfaatkan peralatan yang ada dan menggunakan bahan baku berupa kotoran ternak ayam yang didapat dari peternakan di Manggar dan sekitarnya.
- Usaha Jasa Angkut Pemindahan Raw Material merupakan ide dari tersangka SELAMET dimulai sejak bulan Oktober tahun 2018.
Bahwa perbuatan tersebut yang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan:
- Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Direksi melakukan pengurusan terhadap BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD.
- Pasal 92 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa:
- Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran
- Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggungjawab dengan prinsip-prinsip usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur dikelola dengan itikad baik dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kenyataannya, oleh karena kegiatan-kegiatan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur dalam kurun waktu Tahun 2015-2019 dilaksanakan tanpa didasari suatu analisa kelayakan usaha dan kajian resiko, serta dengan tanpa adanya Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan, melainkan hanya atas kebijakan yang dibuat oleh tersangka SELAMET, S.P. selaku Direktur Utama BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur, muncul permasalahan-permasalahan antara lain:
- Dalam pelaksanaan Usaha Budidaya Pertanian, bencana banjir besar Belitung Timur pada tahun 2017 menyebabkan kerusakan tanaman yang dibudidayakan pada waktu itu sehingga hasil produksi tidak sesuai, selain itu karena faktor tingginya curah hujan menyebabkan beberapa greenhouse rusak sehingga menyebabkan biaya yang dikeluarkan perusahaan membengkak.
- Dalam pelaksanaan Usaha Penjualan Daging Beku di tahun 2018, Perusahaan telah melakukan pembayaran uang muka pembelian daging kepada Sdr.ANGGI sebesar kurang lebih Rp80.000.000,-. Namun oleh karena adanya kebijakan penerapan Harga Eceran Tertinggi menyebabkan BUMD tidak bisa menjual daging dengan perhitungan harga yang direncanakan sebelumnya, sehingga pada waktu itu Direksi memutuskan membatalkan pesanan kepada Sdr.ANGGI. Namun Sdr.ANGGI pada waktu itu menyatakan tidak bisa membatalkan pesanan karena sebagian daging yang diorder sudah dikirim. Atas kesepakatan Direksi waktu itu Sdr.ANGGI bersedia mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan namun dalam bentuk stok daging. Kemudian muncul masalah adanya kerusakan cold storage menyebabkan sebagian stok dagingnya rusak sehingga hanya sebagian daging yang layak dijual dan setelah diperhitungkan Sdr.ANGGI masih tersangkut hutang dengan BUMD.
- Dalam pelaksanaan Usaha Penjualan Tiket, Direksi menetapkan kebijakan untuk menyewa ruko di kawasan Pasar Manggar sebagai Kantor Penjualan yang kemudian pindah ke Galeri KUKM Pemda di Lipat Kajang yang menambah beban Perusahaan. Kemudian terkait rencana untuk mengakomodir penjualan tiket di kalangan ASN Pemda tidak terlaksana secara maksimal sehingga target yang direncanakan dari usaha ini tidak tercapai. Selain itu juga terjadi permasalah hutang piutang karena ada pelanggan yang masih belum melunasi tagihan tiket.
- Dalam pelaksanaan Usaha Jual Beli Lada, terjadi permasalahan setelah lada di beli oleh Perusahaan ternyata kemudian harga jual lada di pasaran turun drastis, sehingga secara perhitungan akan mengalami kerugian jika dijual. Selain itu sejak dari awal tidak ada kejelasan target pasarnya sehingga biji lada tidak ada pembelinya dan hanya tersimpan di Gudang. Selanjutnya, pada waktu itu setelah Saksi ERLANSYAH masuk BUMD, kemudian menyampaikan ide supaya biji lada bisa menghasilkan keuntungan, dibuat lada bubuk kemasan agar bisa dijual di pasar lokal dan kemudian tersangka SELAMET, S.P. Bin RIDAI’E (Alm) menyetujuinya. Namun karena rendahnya permintaan menyebabkan lada yang terjual hanya sedikit dan stok lada di disimpan Gudang hingga kemudian sebagian mengalami kerusakan.
- Dalam pelaksanaan Usaha Imbal Jasa Timah, oleh karena kebijakan pemerintah pada waktu itu yang mengatur bahwa PT Timah hanya bisa bekerja sama dalam melakukan usaha pertambangan dengan Koperasi, CV atau perseorangan, sehingga BUMD tidak bisa lagi bekerjasama dengan PT Timah dan kehilangan sumber penghasilan dari usaha ini.
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 yang dibuat oleh Saksi ANITA dan disetujui oleh tersangka SELAMET selaku Direktur Utama dan Saksi DODI GARNINTO RADITYO selaku Direktur Keuangan, BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur selama kurun waktu tersebut telah mencatat laba/rugi dengan rincian:
Tahun Buku
|
Jumlah Pendapatan (Rp)
|
Jumlah Biaya (Rp)
|
Laba/Rugi
|
Keterangan
|
2015
|
3.644.723,00
|
256.005.918,00
|
-252.361.195,00
|
Rugi
|
2016
|
230.870.569,77
|
918.300.006,83
|
-687.429.437,06
|
Rugi
|
2017
|
111.372.663.922,44
|
109.878.919.470,49
|
1.493.744.451,95
|
Untung
|
2018
|
27.474.934.092,33
|
29.172.113.840,66
|
-1.697.179.748,33
|
Rugi
|
2019
|
30.079.110.569,06
|
31.712.553.219,77
|
-1.633.442.650,71
|
Rugi
|
Jumlah
|
169.161.223.876,60
|
171.937.892.455,75
|
-2.776.668.579,15
|
Rugi
|
Bahwa kerugian yang dibukukan sebesar Rp2.776.668.579,15 tersebut disebabkan oleh hal-hal antara lain:
-
-
-
-
-
-
- Biaya operasional Perusahaan yang besar dan tidak sebanding dengan Pendapatan yang didapatkan dari kegiatan usaha.
- Dari seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, hanya Usaha Imbal Jasa Produksi Timah yang membukukan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh tersebut habis untuk menutupi beban operasional Perusahaan yang lainnya.
- Permasalahan-permasalahan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha oleh karena tidak adanya Analisa/studi kelayakan dan kajian resiko atas kegiatan-kegiatan usaha yang dijalankan, serta tidak ditetapkannya Standar Operasional Prosedur.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Pembangunan Belitung Timur Periode Tahun 2015 s.d. 2019 Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, menyebutkan bahwa terdapat kerugian-kerugian dari kegiatan-kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur dalam kurun waktu tahun 2015-2019 antara lain:
-
-
- Kerugian dari Unit Beras mengalami kerugian sebesar Rp10.542.355,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);
- Kerugian dari Unit Usaha Pengolahan Ikan mengalami kerugian sebesar Rp134.560.950,00 (serratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Kerugian dari Unit Usaha Daging mengalami kerugian sebesar Rp81.694.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Kerugian dari Unit Usaha Gula mengalami kerugian sebesar Rp5.240.780,00 (lima juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
- Kerugian dari Unit Usaha Holtikultura mengalami kerugian sebesar Rp151.236.000,00 (serratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Kerugian dari Unit Usaha Lada mengalami kerugian sebesar Rp1.107.666.918,00 (satu milyar setus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah).
- Kerugian dari kelebihan pembayaran yang dibayarkan kepada mitra dalam Usaha Imbal Jasa Penambangan Timah sebesar Rp329.801.165,31
- Bahwa Direksi BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur selama kurun waktu tahun 2015-2019 telah menetapkan beberapa Peraturan Direksi diantaranya:
- Peraturan Direksi PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 001/PER.DIR-PBT/XII/2015 tentang Peraturan Perusahaan PT.Pembangunan Belitung Timur;
- Peraturan Direksi PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 002/PER.DIR-PBT/III/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT.Pembangunan Belitung Timur;
- Peraturan Direksi PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 003/PER.DIR-PBT/III/2016 tentang Peraturan Biaya-Biaya Keuangan Perusahaan;
- Peraturan Direksi PT.Pembangunan Belitung Timur Nomor 005/PER.DIR-PBT/III/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Keuangan.
Namun dalam pelaksanaan operasional Perusahaan selama kurun waktu tahun 2015-2019, Direksi BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan antara lain :
-
- Dalam kurun waktu Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan terdapat belanja Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh PT.Pembangunan Belitung Timur sebesar Rp360.738.120,00 (tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Modal Unit Usaha Pengolahan Perikanan sebesar Rp178.485.370,00 (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), berupa:
NO
|
TANGGAL
|
NAMA BARANG
|
JML
|
HARGA SATUAN
|
diskon
|
PPN
|
packing
|
TOTAL HARGA (Rp)
|
5% (Rp)
|
10% (Rp)
|
(Rp)
|
1
|
03 Desember 2016
|
MESIN SHIMIZU
|
1
|
2,900,000.00
|
|
|
|
2,900,000.00
|
2
|
03 Desember 2016
|
TOREN 1050 PINGUIN
|
1
|
1,900,000.00
|
|
|
|
1,900,000.00
|
3
|
05 Desember 2016
|
mesin tebas TASTO
|
1
|
1,750,000.00
|
|
|
|
1,750,000.00
|
4
|
08 Desember 2016
|
printer IP 2770
|
1
|
740,000.00
|
|
|
|
740,000.00
|
5
|
08 Desember 2016
|
infus
|
1
|
300,000.00
|
|
|
|
300,000.00
|
6
|
09 Desember 2016
|
mesin press hidrolik diesel 8 HP
|
1
|
45,000,000.00
|
2,250,000.00
|
4,275,000.00
|
1,500,000.00
|
48,525,000.00
|
7
|
09 Desember 2016
|
mesin penggiling/perajang ikan diesel 8 HP
|
1
|
15,000,000.00
|
750,000.00
|
1,425,000.00
|
|
15,675,000.00
|
8
|
09 Desember 2016
|
mesin penepung diskmill 45 diesel 24 HP
|
1
|
18,000,000.00
|
900,000.00
|
1,710,000.00
|
|
18,810,000.00
|
9
|
09 Desember 2016
|
Box dryer direct 4 ton box -D14000
|
1
|
39,165,000.00
|
|
|
|
39,165,000.00
|
10
|
09 Desember 2016
|
cheet freezer ab-1200TX
|
1
|
12,420,000.00
|
|
|
|
12,420,000.00
|
11
|
16 Desember 2016
|
bluetooth combo
|
3
|
220,000.00
|
|
|
|
660,000.00
|
12
|
16 Desember 2016
|
sealer plastik 40 cm
|
1
|
450,000.00
|
|
|
|
450,000.00
|
13
|
16 Desember 2016
|
telp rumah kabel panasonic
|
1
|
220,000.00
|
|
|
|
220,000.00
|
14
|
16 Desember 2016
|
hard disk 1 tera
|
1
|
985,000.00
|
|
|
|
985,000.00
|
15
|
16 Desember 2016
|
komputer i3 4160
|
1
|
5,720,000.00
|
|
|
|
5,720,000.00
|
16
|
16 Desember 2016
|
kipas angin tipe TJR-101
|
1
|
450,000.00
|
|
|
|
450,000.00
|
17
|
16 Desember 2016
|
lemari arsip
|
2
|
1,350,000.00
|
|
|
|
2,700,000.00
|
18
|
16 Desember 2016
|
kursi tamu 3 xenia bantal 211 + meja
|
1
|
4,850,000.00
|
|
|
|
4,850,000.00
|
19
|
16 Desember 2016
|
cash box
|
1
|
400,000.00
|
|
|
|
400,000.00
|
20
|
21 Desember 2016
|
tempat air minum
|
1
|
25,000.00
|
|
|
|
25,000.00
|
21
|
21 Desember 2016
|
taplak sofa
|
1
|
95,000.00
|
|
|
|
95,000.00
|
22
|
21 Desember 2016
|
hordeng
|
5
|
35,000.00
|
|
|
|
175,000.00
|
23
|
21 Desember 2016
|
ongkir
|
1
|
8,395,870.00
|
|
|
|
8,395,870.00
|
24
|
23 Desember 2016
|
sepatu boot sanfix
|
4
|
98,000.00
|
|
|
|
392,000.00
|
25
|
23 Desember 2016
|
sepatu boot AP
|
4
|
120,000.00
|
|
|
|
480,000.00
|
26
|
23 Desember 2016
|
peti 800 kg
|
1
|
5,440,000.00
|
|
|
|
5,440,000.00
|
27
|
23 Desember 2016
|
peti 200 kg
|
1
|
1,012,500.00
|
|
|
|
1,012,500.00
|
28
|
26 Desember 2016
|
tangki air 2000 ltr
|
1
|
3,850,000.00
|
|
|
|
3,850,000.00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
178,485,370.00
|
Belanja Persediaan Unit Usaha Jual Beli Beras sebesar Rp90.760.250,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), berupa:
Uraian
|
Jumlah
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
35x57/ 10x10/700
|
51 Ball (51.000 Pcs)
|
1.590,91
|
81.136.363,64
|
TDOP Padi Berlian 10Kg
|
1 Ball (863 Pcs)
|
1.590,91
|
1.372.954,55
|
PPN
|
|
|
8.250.931,82
|
|
|
|
90.760.250,00
|
Belanja Modal Peralatan Kantor sebesar Rp91.492.500,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), berupa:
No
|
Nama barang
|
Jumlah
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
laptop ACER i3-5005u
|
3
|
6,270,000.00
|
18,810,000.00
|
2
|
Komputer i3-4150
|
2
|
5,720,000.00
|
11,440,000.00
|
3
|
Printer Deskjet MG 2570
|
1
|
825,000.00
|
825,000.00
|
4
|
Printer Dot Matrik Epson LQ 590
|
1
|
6,600,000.00
|
6,600,000.00
|
5
|
Stabilizer AVS 1 KOE 1000 VA
|
2
|
495,000.00
|
990,000.00
|
6
|
Speaker aktif GMC
|
1
|
440,000.00
|
440,000.00
|
7
|
Kamera Sony DSC W830
|
1
|
1,760,000.00
|
1,760,000.00
|
8
|
Kamera Video HDR CX405
|
1
|
3,630,000.00
|
3,630,000.00
|
9
|
Projektor Sony VPL-DX111
|
1
|
6,160,000.00
|
6,160,000.00
|
10
|
Kursi lipat Future
|
15
|
346,500.00
|
5,197,500.00
|
11
|
Meja 1 Biro
|
3
|
990,000.00
|
2,970,000.00
|
12
|
Meja 1/2 Biro
|
3
|
715,000.00
|
2,145,000.00
|
13
|
White Board 120x240
|
1
|
825,000.00
|
825,000.00
|
14
|
White Board 60x90
|
2
|
440,000.00
|
880,000.00
|
15
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|