Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Pgp ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fenti,S.H.ALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa di dalam Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON No.727/1981, yang semula tertulis dan terbaca nama ALI sebagaimana di Pangkalpinang pada tanggal 26 September 1981 dan dicatatkan oleh  Pegawai luar biasa Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tk.II Pangkalpinang tertanggal 09 Oktober 1981, dirubah/tambah menjadi nama ALI JACKSON DHANESA ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran atau Melampirkan Akta Kelahiran baru No.727/1981 atas nama ALI dan dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON berdasarkan peraturan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak