Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. AYUMI Binti H. SUKARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2711 / SPPAPB / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUMI Binti H. SUKARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa AYUMI Binti  H.SUKARNA pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau pada waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Grandaria I (Jalan candrawasih) Kel.Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi JUMLI Bin MALIK di beritahukan oleh saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI dengan mengatakan bahwa ada Lokasi lahan tanah yang mau dijualkan yang berada di Grandaria I (Jalan candrawasih) Kel.Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang yang diakui kepemiliknya oleh Terdakwa dan setelah itu saksi JUMLI Bin MALIK, saksi SITI JUMILAH Binti JUMAN dan saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI pun langsung pergi kelokasi lahan tanah yang mau dijualkan tersebut untuk melihat lokasi tersebut dan setelah itu langsung menemui Terdakwa yang berada dirumahnya pada saat itu, kemudian saksi JUMLI Bin MALIK menanyakan kepada Terdakwa tentang lahan tanah yang berada di Grandaria I (Jalan candrawasih) Kel.Air Kepala Tujuh Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang apakah mau dijualkan, lalu Terdakwapun menjawab “iya untuk lahan tanah tersebut dijual” lalu saksi JUMLI Bin MALIK, saksi SITI JUMILAH Binti JUMAN, saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI dan Terdakwapun langsung pergi kelokasi lahan tanah tersebut kemudian saksi JUMLI Bin MALIK menanyakan untuk luas tanah nya berapa, surat nya dimana dan berapa harga nya, kemudian Terdakwa mengatakan untuk luas lahan tanah tersebut yaitu 40 M?2; X 18 M?2;, untuk Surat lahan tanah nya untuk saat ini ada di kantor camat karena tempo lalu ada yang mau beli dan diurus proses nya akan tetapi batal karena mau dibayar kredit akan tetapi Terdakwa tidak mau dan untuk harga lahan tanah tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) dan seteah itu pun saksi JUMLI Bin MALIK, saksi SITI JUMILAH Binti JUMAN, saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI dan Terdakwapun langsung berangkat kekantor Lurah dengan maksud untuk mengecek  Surat lahan tanah tersebut akan tetapi Kantor Lurah tersebut Tutup dan langsung pergi lagi dan berkumpul di rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan “bagaimana jadi gak membeli lahan tanah tersebut kalau jadi Dp kan lah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena Terdakwa mau menggantikan Uang orang lain yang tepakai atau tergunakan oleh Terdakwa dan sisa nya untuk mengurus surat lahan tanah yang berada di kantor Lurah atau kantor Camat tersebut” lalu saksi JUMLI Bin MALIKpun menghubungi saksi AGUS ARIANTO Bin JUMLI yang berada di Jakarta untuk mentarnfer uang ke Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah uang tersebut di tranfer ke Terdakwa lalu dibuatkan lah Kwitansi tanda terima uang tersebut sebagai Uang Dp pembelian lahan tanah yang berada di Grandaria I (Jalan candrawasih) Kel.Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan setelah itu pun saksi JUMLI Bin MALIK dan saksi SITI JUMILAH Binti JUMAN pun langsung pulang keruimah.---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 13 April 2023 saksi JUMLI Bin MALIK menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menebas atau membersihkan lahan tanah yang dijualkan tersebut dan setelah itu ketika saksi JUMLI Bin MALIK sampai di lokasi besama-sama dengan Terdakwa, saksi JUMLI Bin MALIK langsung melakukan penebasan di loakasi lahan tanah tersebut disaksikan oleh Terdakwa karena Terdakwa juga yang menunjuk batas-batas lahan tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Terdakwa ada menghubungi saksi JUMLI Bin MALIK guna untuk meminta uang Dp tambahan dalam penjualan lahan tanah tersebut sebab mau mengurus Surat lahan tanah tersebut dan setelah itu saksi JUMLI Bin MALIK menghubungi saksi AGUS ARIANTO Bin JUMLI dan menyuruh saksi AGUS ARIANTO Bin JUMLI mentranfer uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rek. Terdakwa dan setelah itu dibuatlah Kwitansi tanda terima Uang tersebut. Kemudian pada tanggal 16 April 2023 saksi JUMLI Bin MALIK bersama-sama dengan Terdakwa berada di lokasi lahan tanah tersebut untuk menebas/ membersihkan lahan tanah yang dijualkkan dan ketika itu Terdakwa mengatakan bahwa untuk lahan tanah yang di tebas atau dibersihkan tersebut salah bukan itu lahan nya dan itu milik orang lain untuk lokasi yang sebenarnya berada di samping yang ditebas tersebut dan setelah itu pun saksi JUMLI Bin MALIK menebas lokasi lahan tanah yang ditunjuk oleh Terdakwayang kedua kalinya. Kemudian pada tanggal 18 April 2023 Terdakwa ada meminta uang sisa penjualan lahan tanah tersebut kepada saksi JUMLI Bin MALIK lalu saksi JUMLI Bin MALIK pun menghubungi saksi AGUS ARIANTO Bin JUMLI untuk mentranfer uang sisa nya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rek. Terdakwa dan setelah itu dibuatkan lah Kwitansi pembayaran Uang Dp tambahan terkait pembelian lahan tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 22 April 2023 saksi JUMLI Bin MALIK bertemu dengan Terdakwa di daerah Lampur lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi JUMLI Bin MALIK dengan perkataan “Lapang atau lahan tanah yang ditebas atau dibersihkan ada plang pemkotny akan tetapi tidak masuk kedalam SWTP(Sumbangan wajib tanah pemerintah). Selanjutnya setelah itu terjadilah pertemuan saksi JUMLI Bin MALIK, saksi SITI JUMILAH Binti JUMAN, saksi SITI AISYAH Binti PONIMIN, saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI dan Terdakwa pergi kekantor Camat untuk membuatkan Surat lahan tanah berikut Surat pelepasan hak atas tanah tersebut akan tetapi untuk Surat tersebut tidak di tanda tangan oleh Pihak Kecamatan atau Pihak kelurahan dikarenakan termasuk kedalam lahan tanah SWTP dan ketika itu lah saksi JUMLI Bin MALIK meminta uang yang diberikan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut dikembalikan, lalu Terdakwa mengatakan “uang nya sudah habis akan tetapi kalau mau belilah sebuah rumah yang berada di Grandaria Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang tersebut dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kalian tambah saja Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) untuk sisa nya Kredit saja” dan setelah itu saksi JUMLI Bin MALIK mengatakan “iya lah berhubungan uang lahan tanah tersebut sudah tidak ada lagi dan tinggal menambahnya lagi”. Kemudian pada tanggal 20 Mei tahun 2023 saksi JUMLI Bin MALIK memberikan uang Cas Sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa terkait pembelian rumah yang dijualkan oleh Terdakwa tersebut di rumah Terdakwa dan langsung dibuatkan Kwitansi tanda terima nya. Kemudian pada tanggal 15 Juni tahun 2023 saksi JUMLI Bin MALIK memberikan uang Cas Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait pembelian rumah yang dijualkan oleh Terdakwa tersebut di rumah Terdakwa dan langsung dibuatkan Kwitansi tanda terima nya. Kemudian pada tanggal 20 Juni tahun 2023 saksi JUMLI Bin MALIK memberikan uang Cas  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi JUMLI Bin MALIK terkait pembelian rumah yang dijualkan oleh saksi JUMLI Bin MALIK tersebut. Kemudian pada tanggal 05 Juli tahun 2023 saksi JUMLI Bin MALIK memberikan uang Cas sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait pembelian rumah yang dijualkan oleh Terdakwa tersebut dan ketika itu atas dasar percaya saja saya memberikan uang tersebut. Selanjutnya pada bulan Agustus 2023 saksi JUMLI Bin MALIK mempertanyakan Surat Rumah yang dijualkan oleh Terdakwa tersebut kepada Terdakwa dan ketika itu Terdakwa mengatakan Surat Rumah tersebut ada ini Suratnya akan tetapi kita urus dulu balik namanya dan setelah saksi JUMLI Bin MALIK dan Terdakwa langsung ke kantor Lurah Air Kepala Tujuh untuk memperoses balik nama pemilik rumah tersebut akan tetapi pihak kelurahan tidak berani membalik nama surat Rumah tersebut dikarena ada permasalahan antara Terdakwa dengan Sdri. Lisa selaku pemilik rumah tersebut dan selain itu juga Terdakwa disuruh untuk menghubungi Sdri. Lisa dan Terdakwa tidak berani atau tidak mau menghubunginya. Kemudian saksi YURI KANARIA Alias EKA Binti MASHURI menanyakan “bagaimana ini solusi nya terkait penjualan ini kalau tidak ada kejelasan balikin saja lah uang saya tersebut semuanya” dan Terdakwa mengatakan “iya lah nanti dikembalikan” akan tetapi hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa.----------------------

 

 

 

 

 

 

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JUMLI Bin MALIK mengalami kerugian sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).-----------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya