Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp Rendi Januar PT Puncak Makmur Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rendi Januar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHRendi Januar
Tergugat
NoNama
1PT Puncak Makmur Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

    PRIMAIR :

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan sah hubungan hukum Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Peraturan Ketenaga kerjaan karena tidak membayar upah selama PENGGUGAT berstatus dirumahkan ;

 

 4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGUGAT dengan TERGUGAT putus demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan para PENGGUGAT  berhak atas uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Dan upah selama dirumahkan sebesar sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

  1. PENGGUGAT : RENDI JANUAR  masa kerja 3 Tahun 1bulan
  1. Uang Pesangon   

4 bulanxRp 3.230.000,-= Rp 12.920.000,-

  •  

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja       

2 bulanxRp 3.230.000,-= Rp 6.460.000,-

  •  

 

  1. Uang Penggantian Hak

*Cuti Tahunan yang belum gugur

  1.  

 

  •  

 

Jumlah Keseluruhanyang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar=RP 20.930.000 ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ).

 6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak selama dirumahkan yang total seluruhnya sebesar RP 20.930.000 (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah );--------------------------

     7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari kelalaian sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;--------------

 

 

6

 

 

 

LPH & HAM PANCASILA

 

    8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada   upaya perlawanan atau kasasi dari TERGUGAT;-

 

    9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  menurut hukum.

 

  

     SUBSIDAIR

 

     Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial c/q Majelis Hakim Perkara aquo berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya