Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Pgp | MOCH. ROBI HAKIM | KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | --- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk menghentikan penetapan Tersangka karena tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, dan dinyatakan batal demi hukum; 5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan terhadap PEMOHON menjadi Tersangka; 6. Memulihkan segala Hak-hak Hukum PEMOHON (kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya) terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON, seperti menetapkan Pemohon sebagai Tersangka kemudian langsung menahan dengan Dugaan perbuatan Korupsi, sebagaimana dimaksud melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3, Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |