Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp ELRIK YOHANIS TUMBALE, S.IK PT. ERFOLG MANDIRI INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELRIK YOHANIS TUMBALE, S.IK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ERFOLG MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT seluruhnya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp. 710.715.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Hak Atas Kekurangan Pembayaran Gaji di Bulan Juli 2020 s/d September 2020 sebesar: Rp. 7.000.000 x 3 Bulan – Rp. 1.500.000,- = Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Hak atas Upah sesuai Pasal 1 Angka 30 Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Upah yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT/PT. Erfolg Mandiri Indonesia adalah dari bulan Februari 2022 s/d Februari 2023 adalah 13 (Tiga Belas) Bulan sebesar Rp. 7.000.000,-/ per bulannya, dengan total upah sebesar Rp. 91.000.000,- (Sembilan puluh satu juta rupiah).
    3. Hak karyawan Atas Jaminan Sosial, Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998.  Berdasarkan PP Nomor 84 Tahun 2013, sebagai berikut:
      • Jaminan Hari Tua 5,7 % X Rp.7.000.000,- x 36 Bulan = Rp. 14.364.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
      • Jaminan Kecelakaan Kerja 0,7%X Rp.7.000.000,- X 36 Bulan = Rp. 1.764.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
      • Jaminan Kematian 0,3% X Rp. 7.000.000,- X 36 Bulan = Rp.    756.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
      • Jaminan Pensiun    3% X Rp. 7.000.000,- X 36 Bulan = Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

J U M L A H TOTAL Rp. 24. 384.000,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

  1. Hak Tunjangan Hari Raya Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yaitu:
    • Gaji Bulanan Rp. 7.000.000,-
    • Lama Kerja 3 Tahun
    • Hak THR adalah 3 X Rp. 7.000.000 – Rp. 1.000.000,- = Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
  2. Berdasarkan Pasal 48, Pasal 36, dan  Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, atas keterlambatan pembayaran gaji sejak Oktober 2020 s/d November 2023 yaitu 795 Hari dikali dengan 6 % + 4% (suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah), dengan perhitungan upah per bulan x banyaknya hari keterlambatan pembayaran x 6% + 4%, Rp. 7.000.000,- x 795 HK x 6 % + 4 % = Rp. 347.256.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
  3. Hak atas bonus pembangunan dan penjualan unit rumah, adalah Rp. 5.000.000/unit dengan total unit yang terjual adalah 28 unit rumah, 28 unit x rp. 5.000.000,- = Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
  4. Hak atas uang pasangon, berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja kluster ketegakerjaan dan Pasal 40 Ayat 2 peraturan pelaksanaan yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, adalah point 3 berbunyi masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun. Hak Atas Uang Pesangon yaitu masa kerja 3 x upah per bulan, 24 bulan : 3 x Rp. 7.000.000 = Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
  5. Hak Cuti Tahunan yang bisa diuangkan  Berdasarkan Pasal 40 Ayat 4 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka hak PENGGUGAT yaitu: Gaji Bulanan = Rp. 7.000.000,-, Hak Cuti Tahunan = 12 Hari X 2 (2021, 2022) = 24 HK, 24 Hari Hak Cuti / 30 HK (Juni 2022) x Rp. 7.000.000,- = Rp. 5.600.000,- (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  6. Hak biaya untuk kembali ke daerah asal di kota Ondong Siau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia yang berlaku, akomodasi untuk PENGGUGAT, istri dan 2 (Dua) orang anak PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    • Biaya Perjalanan dari Bangka ke Jakarta @ Rp. 2.583.700  x 4 orang = Rp. 10.334.800,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus TIga Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah).
    • Biaya menginap dijakarta @ Rp. 2.000.000,- = Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
    • Biaya Perjalanan dari Jakarta ke Manado @ Rp. 6.680.080 x 4 org = Rp. 26.721.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
    • Biaya Perjalanan dari Manado ke SITARO @ Rp. 550.000 x 4 org = Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
    • Biaya makan 3 x 2 hari Rp. 90.000 x 2 hari x 4 org = Rp.      720.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

TOTAL:  Rp. 41.975.800,- (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT menerbitkan Surat Keterangan Kerja atas nama PENGGUGAT dan memberikannya paling lambat 14 (Empat Belas) Hari terhitung sejak putusan dalam perkara a qou diucapkan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanaan putusan ini.
  3. Menyatakan meletakkan sita jaminan tsserhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilakasanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini.
  6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) untuk rakyat kecil dan tidak berkemampuan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak