Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 607/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
------Bahwa terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ;
Berawal pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 Terdakwa menerima pesan dari SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) via Whats App Businnes dengan menggunakan Nomor 0822-8693-1768 dan mengatakan mau jajan kue dak (maksudnya mau membeli narkotika jenis ganja) dan Terdakwa mengatakan mau dan akan di ambil besok dan SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengiyakan perkataan Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 15.30 Terdakwa mengirim pesan via Whats App kepada SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand phone Samsung Galaxi Adhe Nomor 0898-0440-305 dan menanyakan berape harga ½ (setengah) ons , kemudian di jawab SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) Rp. “500.000” dan Terdakwa mengatakan minta kirim Nomor rekening, tidak berapa lama kemudian SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan Nomor rekening selanjutnya Terdakwa langsung menuju konter di daerah Kacang Pedang untuk mentrasfer uang tersebut, Setelah selesai Terdakwa mentransfer uang Terdakwa mengirimkan bukti transfer ke SBL (masuk dalam daftar pencarian orang), selanjutnya SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan foto peta tempat untuk mengambil Narkotika jenis Ganja t di Jalan Lintas Timur. Sekira pukul 16.00 Terdakwa dengan menggunakan motor NMAX warna hitam denagn No. Pol 6593 No Rangka MH3SG3180JK037298 pergi ke Jalan Lintas Timur untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, sesampai di tempat yang sudah di beritahukan SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja, setelah itu Narkotika jenis Ganja Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk di pecah menjadi 12 paket yang dibungkus kertas, kemudian disimpan dengan plastik kresek warna hitam di belakang rumah dengan cara ditanam di dalam tanah Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa menerima pesan via WhatsApp dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan mau Jajan Gocap (maksudnya mau membeli ganja sebesar Rp. 50.000,-)“ dan Terdakwa mengatakan untuk Transfer dulu kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal mengirimkan bukti tranfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi ke Jl. Sumedang depan SDN 5 Pangkalpinang untuk melempar Narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib Terdakwa kembali Menerima pesan via WhatsApp dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan mau jajan sebesar Rp. 50.000,- (lima pu;uh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh orang tersebut menstransfer uangnya terlebih dahulu , setelah orang tersebut mengirimkan bukti tranfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung menuju Jalan di depan pagar TK Pertiwi Pangkalpinang. Sekira pukul 22.30 wib Terdakwa mengirim pesa via WhatsApp kepada SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) yang menagtakan bahwa Terdakwa mau membeli Nakotika jenis sabu “sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengatakan hanya bisa beli sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa, selanjutnyaTerdakwa langsung pergi ke konter di Kacang Pedang untuk mentransfer uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan langsung mengirimkan bukti transfer ke SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) setelah itu SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan peta lokasi tempat untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Jalan Masjid Istiqlal Timur Rt.10 Rw.03 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang. Terdakwa langsung pergi menggunakan motor NMAX warna hitam dengan No. Pol 6593 No Rangka MH3SG3180JK037298 ke rumah teman Terdakwa PRIMA SATRIA di Jalan Meranti Rt.005 Rw.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang untuk minta ditemani mengambil Narkotika jenis sabu . Sesampainya di lokasi Terdakwa mencari Narkotika jenis Sabu di sekitar pinggir tembok pagar rumah kosong tetapi belum menemukannya sedangkan PRIMA SATRIA menunggu di motor, kemudian datang saksi SAMBAS DARMAWAN yang merupakan warga sekitar melihat Terdakwa saat itu dan merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa dan menanyakan sedang mencari apa, mencari sabu dimana sabunya, Terdakwa mengatakan belum ketemu. Bahwa setelah itu saksi SAMBAS DARMAWAN menemukan 1 (satu) buah pipet warna merah yang setelah dibuka berisikan Narkotika jenis Sabu, Tidak lama kemudian datang saksi WINDRA ADITIA Bin KABUL ASHARI dan saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja;1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru dengan no Sim : 0898-0440-305 IMei 1 : 352691972151393 no Imei 2 : 356428722151399, 1 (satu) unit motor yamaha NMAX warna hitam dengan No Polisi BN 6593 PG dan No. Rangka MH3SG3180JK037298.
Bahwa barang bukti milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No : Lab: 3355/NNF/2023 PL 130 K/XI/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan : BB 1 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto 0,083 gram adalah positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BB 2 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas putih masing- masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,43 gram adalah positif Ganjayang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 019/LFBE/KOMINFO/0102024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Nur Fajri Amali S.Kom, CE:H, CHFI, CCO, CCPA, OFC dengan Ikhtisar Pemeriksaan : Terhadap 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru dengan no Sim : 0898-0440-305 IMei 1 : 352691972151393 no Imei 2 : 356428722151399 ditemukan informasi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.
Perbuatan Terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAR KESATU
------Bahwa terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di jalan Masjid Istiqlal Timur Rt. 10 Rw. 03 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “’tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’, perbuatan di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa mengirim pesa via WhatsApp kepada SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) dan mengatakan bahwa Terdakwa mau membeli Nakotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengatakan hanya bisa beli sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa, selanjutnyaTerdakwa langsung pergi ke konter di Kacang Pedang untuk mentransfer uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan langsung mengirimkan bukti transfer ke SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) setelah itu SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan peta lokasi tempat untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Jalan Masjid Istiqlal Timur Rt.10 Rw.03 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang. Terdakwa langsung pergi menggunakan motor NMAX warna hitam dengan No. Pol 6593 No Rangka MH3SG3180JK037298 ke rumah teman Terdakwa PRIMA SATRIA di Jalan Meranti Rt.005 Rw.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang untuk minta ditemani mengambil Narkotika jenis sabu . Sesampainya di lokasi Terdakwa mencari Narkotika jenis Sabu di sekitar pinggir tembok pagar rumah kosong tetapi belum menemukannya sedangkan PRIMA SATRIA menunggu di motor, kemudian datang saksi SAMBAS DARMAWAN yang merupakan warga sekitar merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa dan menanyakan sedang mencari apa, mencari sabu dimana sabunya, Terdakwa mengatakan belum ketemu. Bahwa setelah itu saksi SAMBAS DARMAWAN menemukan 1 (satu) buah pipet warna merah yang setelah dibuka berisikan Narkotika jenis Sabu, Tidak lama kemudian datang saksi WINDRA ADITIA Bin KABUL ASHARI dan saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja;1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru dengan no Sim : 0898-0440-305 IMei 1 : 352691972151393 no Imei 2 : 356428722151399, 1 (satu) unit motor yamaha NMAX warna hitam dengan No Polisi BN 6593 PG dan No. Rangka MH3SG3180JK037298. Bahwa barang bukti milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No : Lab: 3355/NNF/2023 PL 130 K/XI/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan :
BB 1 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto 0,083 gram adalah positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BB 2 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas putih masing- masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,43 gram adalah positif Ganjayang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 019/LFBE/KOMINFO/0102024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Nur Fajri Amali S.Kom, CE:H, CHFI, CCO, CCPA, OFC dengan Ikhtisar Pemeriksaan : Terhadap 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru dengan no Sim : 0898-0440-305 IMei 1 : 352691972151393 no Imei 2 : 356428722151399 ditemukan informasi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto seluruhnya 14,43 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 Terdakwa menerima pesan dari SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) via Whats App Businnes dengan menggunakan Nomor 0822-8693-1768 dan mengatakan mau jajan kue dak (maksudnya mau membeli narkotika jenis ganja) dan Terdakwa mengatakan mau dan akan di ambil besok dan SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengiyakan perkataan Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 15.30 Terdakwa mengirim pesan via Whats App kepada SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand phone Samsung Galaxi Adhe Nomor 0898-0440-305 dan menanyakan berape harga ½ (setengah) ons , kemudian di jawab SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) Rp. “500.000” dan Terdakwa mengatakan minta kirim Nomor rekening, tidak berapa lama kemudian SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan Nomor rekening selanjutnya Terdakwa langsung menuju konter di daerah Kacang Pedang untuk mentrasfer uang tersebut, Setelah selesai Terdakwa mentransfer uang Terdakwa mengirimkan bukti transfer ke SBL (masuk dalam daftar pencarian orang), selanjutnya SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan foto peta tempat untuk mengambil Narkotika jenis Ganja t di Jalan Lintas Timur. Sekira pukul 16.00 Terdakwa dengan menggunakan motor NMAX warna hitam denagn No. Pol 6593 No Rangka MH3SG3180JK037298 pergi ke Jalan Lintas Timur untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, sesampai di tempat yang sudah di beritahukan SBL (masuk dalam daftar pencarian orang) tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja, setelah itu Narkotika jenis Ganja Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk di pecah menjadi 12 paket yang dibungkus kertas, kemudian disimpan dengan plastik kresek warna hitam di belakang rumah dengan cara ditanam di dalam tanah Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa menerima pesan via WhatsApp dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan mau Jajan Gocap (maksudnya mau membeli ganja sebesar Rp. 50.000,-)“ dan Terdakwa mengatakan untuk Transfer dulu kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal mengirimkan bukti tranfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi ke Jl. Sumedang depan SDN 5 Pangkalpinang untuk melempar Narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib Terdakwa kembali Menerima pesan via WhatsApp dari orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengatakan mau jajan sebesar Rp. 50.000,- (lima pu;uh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh orang tersebut menstransfer uangnya terlebih dahulu , setelah orang tersebut mengirimkan bukti tranfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung menuju Jalan di depan pagar TK Pertiwi Pangkalpinang. Bahwa barang bukti milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No : Lab: 3355/NNF/2023 PL 130 K/XI/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan :
BB 1 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto 0,083 gram adalah positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BB 2 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas putih masing- masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,43 gram adalah positif Ganjayang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolonagan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 019/LFBE/KOMINFO/0102024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Nur Fajri Amali S.Kom, CE:H, CHFI, CCO, CCPA, OFC dengan Ikhtisar Pemeriksaan : Terhadap 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A04E warna biru dengan no Sim : 0898-0440-305 IMei 1 : 352691972151393 no Imei 2 : 356428722151399 ditemukan informasi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa VIQIH BILAL RAMADHAN Als VIKI Bin DONNY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |