INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Pgp | Dr. Bastian Zulkifli,B.Arch.,M.Arch., | KAPOLRI, Cq. KAPOLDA Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | 09/MHP/IV/2022 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/59/X/2021/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2021, sebagai dasar penetapan Tersangka adalah tidak sah, premature dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan T ersangka terhadap diri Pemohon oleh Term ohon yang berasal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/59/X/2021/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2021.
5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor: 40/SKHUAT/BTR/X/1996 atas nama Dr. Bastian Zulkifli, B.ARCH,M,ARCH milik Pemohon tertanggal 21 Oktober 1996 adalah tidak sah;
6. Memerintahkan Termohon mengembalikan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor: 40/SKHUAT/BTR/X/1996 atas nama Dr. Bastian Zulkifli, B.ARCH,M,ARCH tertanggal 21 Oktober 1996 secara utuh kepada Pemohon.
7. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos atau biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |