Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H | ZAINI Bin JAILANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1609/L.9.16/Ft.1/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa terdakwa ZAINI Bin JAILANI selaku debitur PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 33 tanggal 28 Januari 2019 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir, saksi Desta Anggir Pratista selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada BRI KCP Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, SH.,M.Kn. selaku notaris (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 02 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di bank BRI KCP Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair: Bahwa terdakwa ZAINI Bin JAILANI selaku debitur PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 33 tanggal 28 Januari 2019 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir, saksi Desta Anggir Pratista selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada bank PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir, dan saksi Gemara Handawuri, SH.,M.Kn. selaku notaris (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada tanggal 02 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di bank BRI KCP Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |