Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Pgp 1.ROSALENA RUSDI, S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
DEDI GUNAWAN Bin PERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 631 / SPPAPB / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI GUNAWAN Bin PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa DEDI GUNAWAN Bin PERI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dirumah saksi korban H. RUZI Bin Lawi yang terletak di Gang Merah Delima RT/RW. 002/ 001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi H. RUZI Bin LAWI atau milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian berupa jabatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah langsung menuju rumah saksi H. RUZI Bin LAWI yang beralamat di Gang Merah Delima Rt. 002 Rw. 001 Kel. Air hitam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa langsung memantau situasi rumah tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada penghuni setelah itu Terdakwa langsung memanjat beton rumah saksi H. RUZI Bin LAWI sesampai di atap rumah tersebut Terdakwa langsung membuka atap rumah tersebut dengan cara menjebol dan merusaknya menggunakan gunting warna hitam, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi H. RUZI Bin LAWI Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit ac merek LG warna putih, 1 (satu) unit ac merek Green, 1 (satu) unit mesin Bor merk Panasonic, 1 (satu) unit Blender merk Maspion, 1 (satu) unit Kipas Dinding merk Panasonic, 1 (satu) tabung gas 3 Kg dan 1 (satu) tas warna hitam merk Polo Juns. Selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam rumah saksi H. RUZI Bin LAWI ketempat yang sepi setibanya ditempat yang sepi tersebut Terdakwa membongkar 1 (satu) unit ac merek LG warna putih, dan 1 (satu) unit ac merek Green untuk mengambil lilitan kawat tembaganya dan setelah Terdakwa berhasil mengambil lilitan kawat tembaga dari 2 (dua) unit AC tersebut Terdakwa lalu membawa 2 (dua) lilitan kawat tembaga tersebut beserta dengan 1 (satu) unit mesin Bor merk Panasonic, 1 (satu) unit Blender merk Maspion, 1 (satu) unit Kipas Dinding merk Panasonic, 1 (satu) tabung gas 3 Kg dan 1 (satu) tas warna hitam merk Polo Juns ke tempat rongsokan di daerah Parit 6 (enam) Kota Pangkalpinang untuk dijual dan Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut yang mana uang tersebut akhirnya telah habis digunakan untuk keperluan atau kepentingan Terdakwa sehari-harinya.--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan seorang diri dan perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi H. RUZI Bin LAWI mengalami kerugian ± sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang-barang tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari saksi H. RUZI Bin LAWI selaku pemilik.----------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  
Ke-3 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
------

Pihak Dipublikasikan Ya