Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1807X7TJ/7691/07/2018 tanggal 18 Juli 2018 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2007P1FK/7691/07/2020/7691/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan rincian Pinjaman Kupedes sebesar: Rp.27.694.212,- (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua belas rupiah) dan Pinjaman Kupedes Bangkit sebesar Rp.12.303.163,- (dua belas juta tiga ratus tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke masing-masing rekening pinjaman 5766-01-005100-10-5 an Hajri dan 5766-01-005138-10-8 an. Hajri , maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 254/SP4FAT/RKU/XI/2017 Tgl. 22 November 2017 atas nama Yana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 254/SP4FAT/RKU/XI/2017 Tgl. 22 November 2017 atas nama Yana berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Pelepasan Dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 254/SP4FAT/RKU/XI/2017 Tgl. 22 November 2017 atas nama Yana tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat Idan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat Idan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
|