Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB dan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat diatas tanah di daerah Jl. TPI Ketapang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BANG YAMIN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan memecahkannya lalu terdakwa mengiyakan, setelah itu sdr. BANG YAMIN menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah Jl. TPI Ketapang Pangkalpinang untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang diletakkan diatas tanah, setelah itu terdakwa pun pergi ke daerah yang dimaksud dan sekitar pukul 17.45 Wib terdakwa tiba ditempat tersebut lalu mengambil 2 (buah) buah plastik teh Cina bewarna Gold bertuliskan tulisan Cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat plastik bening bergambar guci dan coin yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus kembali plastik asoi warna hitam, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam, Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Setelah tiba dirumah lalu narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam dimana sebelumnya tas berwarna hitam tersebut sudah ada narkotika jenis shabu yang merupakan bahan lama yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis shabu, selanjutnya tas hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 2.624,29 gram (dua ribu enam ratus dua puluh empat koma dua puluh sembilan) gram disimpan di dalam lemari kamar terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu sekitar pukul 02.00 Wib, 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (buah) buah plastik teh Cina bewarna Gold bertuliskan tulisan Cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat plastik bening bergambar guci dan coin yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang dibungkus kembali plastik asoi warna hitam yang terdakwa simpan di dalam lemari kamar, terdakwa ambil dan terdakwa buka setelah itu 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu, terdakwa ambil dari dalam plastik asoi warna hitam dari dalam tas warna hitam selanjutnya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) ons, 3 (tiga) plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat ½ ( setengah) ons dan 15 (lima belas) plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram setelah itu terdakwa masukkan kembali ke dalam plastik asoi warna hitam bersama dengan 2 (buah) buah plastik teh Cina bewarna Gold bertuliskan tulisan Cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat plastik bening bergambar guci dan coin yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dan dimasukkan kembali ke dalam tas warna hitam selanjutnya tas yang berisi narkotika jenis shabu terdakwa simpan kembali ke dalam lemari kamar terdakwa.
? Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh BANG YAMIN untuk mengambil narkotika jenis ganja di daerah Jl. TPI Ketapang Kota Pangkalpinang dan terdakwa pun mengiyakan permintaan BANG YAMIN tersebut, selanjutnya BANG YAMIN mengatakan kepada terdakwa jika sudah sampai di simpang TPI masuk saja langsug lurus kearah TPI setelah bertemu dengan jembatan pertama, nanti di sebelah kiri ada pohon besar nomor dua dan dibelakang pohon tersebut ada karung semen, selanjutnya terdakwa pun langsung pergi ketempat tersebut menggunakan motor scoopy milik terdakwa, lalu sekitar pukul 17.45 Wib terdakwa tiba ditempat tersebut dan melihat sebuah karung semen di belakang pohon besar yang dimaksud oleh BANG YAMIN dan terdakwa pun mengambil karung semen tersebut yang berisi Narkotika jenis ganja lalu terdakwa simpan di depan motor, selanjutnya terdakwa pun langsung pulang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah, karung semen tersebut terdakwa buka yang berisi : 2 (dua) buah plastik hitam yang di lakban warna coklat yang berisikan tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat netto : 1.396,25 gram (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh lima) gram, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di bawah meja batu ruang dapur rumah terdakwa dan untuk karung semennya terdakwa buang.
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. BANG YAMIN untuk meletakkan narkotika jenis shabu disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BANG YAMIN dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam tas warna hitam yang terdakwa simpan di dalam lemari kamar, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bungkus kembali dengan 1 (satu) bungkus indomie warna hijau dan terdakwa pergi untuk meletakkannya didaerah Bukit Merapin Pangkalpinang, setelah terdakwa meletakkannya di atas tanah di samping pohon jambu di daerah Bukit merapin Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menghubungi orang yang akan mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan menanyakan kepada orang tersebut “apakah sudah diambil” dan orang tersebut mengatakan “belum karena disekitar tempat tersebut ada orang yang lagi menunggu” dan terdakwa pun mengatakan biarlah kalau begitu nanti terdakwa hubungi kembali dan sekitar sejam kemudian terdakwa menghubungi orang yang ingin mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan menanyakan apakah sudah mengambilnya dan orang tersebut mengatakan belum karena masih ada orang dan terdakwa mengatakan ia tunggu di sana dulu karena terdakwa ingin melihatnya, setelah sampai terdakwa pun melihat ketempat Narkotika jenis shabu yang terdakwa letakkan, setelah sampai dan terdakwa melihat dalam keadaan sepi terdakwa pun mengambil 1 (satu) bungkus plastik indomie warna hijau yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dashboard depan sebelah kanan motor Scoopy yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Stadion Depati Amir dan tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung yaitu saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ yang langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa di introgasi apakah ada menyimpan Narkotika jenis Shabu dan terdakwa menjawab ada dan terdakwa menyimpannya di dashboard depan sebelah kanan motor Scoopy yang terdakwa gunakan dan setelah itu terdakwa di bawah kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam, Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 00.05 Wib bertempat dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YAYAN SUMARYANA (wakil ketua RT) terhadap kendaraan terdakwa yaitu motor Scoopy dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) bungkus plastik indomie warna hijau Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan No. IMEI: 863796072160699 (slot 1) dan 863796072160681 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru dengan No. IMEI: 356451362381258 (slot 1) dan 356451362381257 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan No. IMEI: 357884111227092 (slot 1) dan 357884111227100 (slot 2), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru, 1 (satu) buah STNK motor a.n JUMILAH yang ditemukan disaku celana depan yang digunakan terdakwa, 2 (dua) buah plastik teh Cina bewarna Gold bertuliskan tulisan Cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat plastik bening bergambar guci dan coin yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang dibungkus 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) ball plastik klip besar kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 12 (dua belas) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna hitam, dimana kesemua barang bukti diatas ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam didalam lemari baju didalam kamar tidur. Dan juga ditemukan barang bukti dibawah lemari meja batu diruang dapur berupa : 2 (dua) buah plastik hitam yang di lakban warna coklat yang berisikan tanaman Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah di bungkus kembali menggunakan 1 (satu) buah plastik bertuliskan JCO, serta ditemukan barang bukti disaku celana depan yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) buah BPKB motor atas Nama JUMILAH, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
? Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dengan berat netto 2.624,29 gram (dua ribu enam ratus dua puluh empat koma dua puluh sembilan) gram dan narkotika jenis ganja dengan berat netto: 1.396,25 gram (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh lima) gram tersebut untuk dibagi menjadi bentuk paket dan akan diletakkan disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BANG YAMIN dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
? Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
? Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, yang disakasikan oleh MARJUDIN DJAFAR, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum, HERIYANTO, SH selaku pengacara/Penasehat terdakwa, dr. M. ARGA SAPUTRA selaku Petugas Balai Laboratorium BNN Kepulauan Bangka Belitung dan terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat netto : 2.576,72 (dua ribu lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh dua) gram dan disisihkan untuk Lab/pembuktian dipersidangan dengan berat netto : 47,67 (empat puluh tujuh koma enam puluh tujuh) gram serta telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat netto : 1.321,26 (seribu tiga ratus dua puluh satu koma dua puluh enam) gram dan disisihkan untuk Lab/pembuktian dipersidangan dengan berat netto : 74,99 (tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram
? LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0274 tanggal 30 September 2024, Nama sampel : 9 (Sembilan) plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan kode A.1,A.2.,C.1.,C.2.,C.3.,C.4.,C.5.,C.6.,C.7.,dan 24 (dua puluh empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan kode D.1.,D.2.,D.3.,D.4.,D.5.,D.6.,D7.,D.8.,D.9.,D.10.,D.11,D.12.,D.13.,D.14.,D.15.,D.16.,D.17.,D.18.,D.19.,D.20.,D.21.,D.22.,D.23.,D.24., sampel yang sudah disisihkan tsk, a.n. RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm), berat sampel + wadah : tidak terdapat berat sampel + wadah diriwayat penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024, berat wadah : tidak terdapat berat wadah diriwayat penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024, berat BB netto : 47,57 gram (penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024), berat di uji : 0,08 gram berat sisa : 47,49 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No. LAB : 5197 / NNF / 2024 tanggal 08 OKtober 2024, Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik transparan berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
1. 1 (satu) bungkus plastik transparan”berlabel pegadaian” (kode B1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,1294 gram, diberi nomor barang bukti 6131/2024/NF.
2. 1 (satu) bungkus plastik transparan”berlabel pegadaian” (kode B2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,9098 gram, diberi nomor barang bukti 6132/2024/NF.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
1. 6131/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan (kode B 1) berisikan ganja dengan berat netto 33,9212 gram.
2. 6132/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan (kode B 2) berisikan ganja dengan berat netto 39,6651 gram.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6131/2024/NF dan 6132/2024/NF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
Kesatu
----- Bahwa terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ (anggota Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Bukit Merapin Kota Pangkalpinang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut, saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ melakukan penyidikan ditempat tersebut dan sekitar pukul 23.50 Wib saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ mengamankan terdakwa yang sedang mengendari sepeda motor Scoopy, selanjutnya saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ melakukan interogasi terhadap terdakwa ”apakah ada menyimpan Narkotika jenis Shabu” dan terdakwa mengaku menyimpan di dashboard depan sebelah kanan motor Scoopy yang terdakwa gunakan dan setelah itu terdakwa di bawah kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam, Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 00.05 Wib bertempat dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YAYAN SUMARYANA (wakil ketua RT) terhadap kendaraan terdakwa yaitu motor Scoopy dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) bungkus plastik indomie warna hijau Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan No. IMEI: 863796072160699 (slot 1) dan 863796072160681 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru dengan No. IMEI: 356451362381258 (slot 1) dan 356451362381257 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan No. IMEI: 357884111227092 (slot 1) dan 357884111227100 (slot 2), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru, 1 (satu) buah STNK motor a.n JUMILAH yang ditemukan disaku celana depan yang digunakan terdakwa, 2 (dua) buah plastik teh Cina bewarna Gold bertuliskan tulisan Cina GUANYINWANG yang didalamnya terdapat plastik bening bergambar guci dan coin yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu yang dibungkus 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) ball plastik klip besar kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah dan juga terdapat barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip sedang yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu, 12 (dua belas) buah plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna hitam, dimana kesemua barang bukti diatas ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam didalam lemari baju didalam kamar tidur, serta ditemukan barang bukti disaku celana depan yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) buah BPKB motor atas Nama JUMILAH, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
? Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dengan berat netto 2.624,29 gram (dua ribu enam ratus dua puluh empat koma dua puluh sembilan) gram tersebut untuk dibagi menjadi bentuk paket dan akan diletakkan disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BANG YAMIN (DPO) dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
? Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, yang disakasikan oleh MARJUDIN DJAFAR, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum, HERIYANTO, SH selaku pengacara/Penasehat terdakwa, dr. M. ARGA SAPUTRA selaku Petugas Balai Laboratorium BNN Kepulauan Bangka Belitung dan terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat netto : 2.576,72 (dua ribu lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh dua) gram dan disisihkan untuk Lab/pembuktian dipersidangan dengan berat netto : 47,67 (empat puluh tujuh koma enam puluh tujuh) gram.
? LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0274 tanggal 30 September 2024, Nama sampel : 9 (Sembilan) plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan kode A.1,A.2.,C.1.,C.2.,C.3.,C.4.,C.5.,C.6.,C.7.,dan 24 (dua puluh empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan kode D.1.,D.2.,D.3.,D.4.,D.5.,D.6.,D7.,D.8.,D.9.,D.10.,D.11,D.12.,D.13.,D.14.,D.15.,D.16.,D.17.,D.18.,D.19.,D.20.,D.21.,D.22.,D.23.,D.24., sampel yang sudah disisihkan tsk, a.n. RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm), berat sampel + wadah : tidak terdapat berat sampel + wadah diriwayat penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024, berat wadah : tidak terdapat berat wadah diriwayat penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024, berat BB netto : 47,57 gram (penimbangan PT. Pegadaian Berita Acara Nomor : 54/10543/IX/2024 tanggal 26 September 2024), berat di uji : 0,08 gram berat sisa : 47,49 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
----- Bahwa terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ (anggota Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Bukit Merapin Kota Pangkalpinang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut, saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ melakukan penyidikan ditempat tersebut dan sekitar pukul 23.50 Wib saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ mengamankan terdakwa yang sedang mengendari sepeda motor Scoopy, selanjutnya saksi NOPIYANSYAH dan saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ melakukan interogasi terhadap terdakwa ”apakah ada menyimpan Narkotika dan terdakwa mengaku menyimpan naarkotika jensi ganja dirumah terdakwa, selanjutya terdakwa di bawah kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kurma Dalam, Rt. 008 Rw. 003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 00.05 Wib bertempat dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YAYAN SUMARYANA (wakil ketua RT) dan ditemukan barang bukti dibawah lemari meja batu diruang dapur berupa : 2 (dua) buah plastik hitam yang di lakban warna coklat yang berisikan tanaman Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah plastik asoi plastik asoi warna merah di bungkus kembali menggunakan 1 (satu) buah plastik bertuliskan JCO, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
? Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dengan berat netto: 1.396,25 gram (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh lima) gram tersebut untuk dibagi menjadi bentuk paket dan akan diletakkan disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BANG YAMIN (DPO) dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
? Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
? Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, yang disakasikan oleh MARJUDIN DJAFAR, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum, HERIYANTO, SH selaku pengacara/Penasehat terdakwa, dr. M. ARGA SAPUTRA selaku Petugas Balai Laboratorium BNN Kepulauan Bangka Belitung dan terdakwa RUDI HARYONO Als RUDI Bin EDI SUMARNO (Alm) telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat netto : 1.321,26 (seribu tiga ratus dua puluh satu koma dua puluh enam) gram dan disisihkan untuk Lab/pembuktian dipersidangan dengan berat netto : 74,99 (tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram
? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No. LAB : 5197 / NNF / 2024 tanggal 08 OKtober 2024, Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik transparan berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
1. 1 (satu) bungkus plastik transparan”berlabel pegadaian” (kode B1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,1294 gram, diberi nomor barang bukti 6131/2024/NF.
2. 1 (satu) bungkus plastik transparan”berlabel pegadaian” (kode B2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,9098 gram, diberi nomor barang bukti 6132/2024/NF.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
1. 6131/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan (kode B 1) berisikan ganja dengan berat netto 33,9212 gram.
2. 6132/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan (kode B 2) berisikan ganja dengan berat netto 39,6651 gram.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6131/2024/NF dan 6132/2024/NF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------- |