Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/46/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024 Jo. Surat Hasil Gelar Nomor: LHGP/102/XI/RES.7.5/2024/WASSIDIK tentang penetapan Tersangka atas nama KEVIN WIJAYA ST Als Kevin anak dari ARFAN SALIM (Alm) tanggal 15 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/25/VII//RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 19 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/25/VII/RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 19 Juli 2024 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/202a4/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 16 April 2024 dengan nama Pelapor Leny Bundjamin;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penangkapan serta Penahanan terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/36/XI/Res.2.1/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 15 November 2024;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON (KEVIN WIJAYA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/25/VII//RES.2.1/2024/Dit Reskrimsus tanggal 19 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/25/VII/RES. 2.1/2024/Dit Reskrimsus tanggal 19 Juli 2024 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 16 April 2024 dengan nama Pelapor Leny Bundjamin;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan diri PEMOHON atas nama KEVIN WIJAYA sejak putusan dibacakan dan atau diucapan.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|