Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp TJIN TUNG PT. PUNCAK JAYA LESTARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJIN TUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H.TJIN TUNG
Tergugat
NoNama
1PT. PUNCAK JAYA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah memotong gaji Penggugat secara sepihak dan tidak membayarkan gaji kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan berturut-turut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sebagai bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap diri Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah yang belum dibayarkan sampai dengan Gugatan ini diajukan dengan rincian sebagai berikut:

Rp. 10.000.000,- x 6 bulan upahRp. 60.000.000,-

Terbilang (Enam Puluh Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum PT. PUNCAK JAYA LESTARI dalam perkara ini sebagai Tergugat  untuk membayarkan hak-hak normatif kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo, Pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yaitu Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon                    Rp. 10.000.000,- x 9 bulan upah        Rp.    90.000.000,-
  2. Uang Penghargaan              Rp. 10.000.000,- x 10 bulan upah      Rp.  100.000.000,-
  3. Uang Penggantian Hak       Rp. 190.000.000,- x 15%                    Rp.    28.500.000,-

Total hak normatif yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 218.500.000,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap unit-unit mobil operasional sebagai aset milik Tergugat yang berada di Swalayan Puncak;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkal Pinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak